DBH Cukai Tembakau Tahun Ini Ditetapkan Rp 3,87 triliun
Tuesday, 01 February 2022
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) cukai tembakau untuk tahun 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.
DBH tersebut akan diberikan kepada sejumlah daerah, dengan besaran alokasi masing-masingnya ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022.
Berdasarkan beleid tersebut, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang mendapatkan alokasi DBH cukai tembakau terbesar, yaitu total sebesar Rp 2,14 triliun.
Dana tersebut akan disebarkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 642,59 miliar dan kepada seluruh Kabupaten dan Kota yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Sementara beberapa daerah yang termasuk lima besar penerima DBH cukai tembakau selain Provinsi Jawa Timur di antaranya Provinsi Jawa Tengah Rp 879,96 miliar, Provinsi Jawa Barat Rp 439,05 miliar, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 329,27 miliar dan Provinsi Sumatera Utara Rp 18,56 miliar.
DBH Cukai Hasil Tembakau merupakan alokasi penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau untuk pemerintah daerah.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan cukai tembakau pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 188,81 triliun atau naik 3,26% dari realisasi tahun 2002.
Realisasi ini juga setara 108,65% target yang ditetapkan pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. (asp)