News

DBH Cukai Tembakau Tahun Ini Ditetapkan Rp 3,87 triliun 

Tuesday, 01 February 2022

DBH Cukai Tembakau Tahun Ini Ditetapkan Rp 3,87 triliun 

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) cukai tembakau untuk tahun 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.

DBH tersebut akan diberikan kepada sejumlah daerah, dengan besaran alokasi masing-masingnya ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang mendapatkan alokasi DBH cukai tembakau terbesar, yaitu total sebesar Rp 2,14 triliun. 

Dana tersebut akan disebarkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 642,59 miliar dan kepada seluruh Kabupaten dan Kota yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.

Sementara beberapa daerah yang termasuk lima besar penerima DBH cukai tembakau selain Provinsi Jawa Timur di antaranya Provinsi Jawa Tengah Rp 879,96 miliar, Provinsi Jawa Barat Rp  439,05 miliar, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp  329,27 miliar dan Provinsi Sumatera Utara Rp 18,56 miliar. 

DBH Cukai Hasil Tembakau merupakan alokasi penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau untuk pemerintah daerah.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan cukai tembakau pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 188,81 triliun atau naik 3,26% dari realisasi tahun 2002. 

Realisasi ini juga setara 108,65% target yang ditetapkan pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. (asp)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.