News
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik Berlaku Multiyears, Ini Alasannya.

Wednesday, 14 December 2022

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik Berlaku Multiyears, Ini Alasannya.

JAKARTA. Tidak biasanya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok elektrik yang berlaku multiyears, untuk lima tahun ke depan yang dibagi ke dalam dua periode. Selama ini, kenaikan tarif cukai hampir dilakukan setiap tahun.

Periode pertama, yang berlaku untuk rentang waktu 2023-2024 tarif cukai rokok elektrik akan dinaikkan rata-rata 10%. Sementara pada periode berikutnya untuk jangka waktu antara tahun 2023 hingga 2027 kenaikan tarifnya rata-rata sebesar 6%.

Mengutip kontan.co.id, ada beberapa alasan penetapan kenaikan tarif dalam jangka panjang ini dilakukan. 

Berikan Kepastian Usaha 

Alasan pertama, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha atau produsen rokok di tanah air. Sebab, jika keputusan kenaikan dilakukan setiap tahun akan selalu menimbulkan perdebatan. 

Selain itu, kebijakan penetapan tarif multiyears ini juga sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak. Sedangkan dalam konteks kebijakan, penetapan tarif  ini juga bisa dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan atau roadmap transformasi hasil tembakau.  

Minim Kandungan Lokal

Alasan kedua, penetapan tarif multiyears dilakukan karena mempertimbangkan minimnya kandungan lokal dari produk rokok elektrik. 

Alasan Kesehatan

Alasan ketiga, terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Terutama jika pasar dari rokok elektrik terjadi penetrasi ke bawah, anak-anak. 

Apalagi, berdasarkan data pemerintah, rokok memiliki porsi mencapai 12,21% di dalam konsumsi rumah tangga miskin perkotaan dan 11,63% untuk rumah tangga miskin pedesaan.

Tingkat konsumsi ini merupakan kedua terbesar setelah beras dan di atas konsumsi protein yang sebetulnya dibutuhkan masyarakat, seperti telur, ayam, tahu dan tempe.

Picu Aksi Borong Pita Cukai

Sementara mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (13/12), untuk menyiasati kenaikan tarif cukai yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 itu, produsen rokok akan melakukan manuver dengan memborong pita cukai atau forestalling, sebelum aturan berlaku efektif.

Langkah ini dilakukan agar mereka tetap bisa menjaga margin, ketika cukai benar-benar dinaikkan. Namun demikian, pemerintah mengaku sudah mengantisipasi kemungkinan forestalling ini akan mendongkrak pemesanan pita cukai kepada pemerintah sebelum 31 Desember 2022. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.