Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah Dirilis, Berikut Ketentuannya
Wednesday, 29 November 2023
Pemerintah telah merilis ketentuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maksimal Rp 2 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahu 2023 yang terbit dan mulai berlaku sejak 21 November 2023. Lewat beleid itu, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dan 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah dengan kriteria tertentu.
Adapun PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk rumah yang diserahkan pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sedangkan PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penyerahan rumah yang dilakukan pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Pembebasan PPN Rumah Berpenghasilan Rendah Diperbarui
Rumah Baru Tangan Pertama
Fasilitas ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun baru siap huni yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai tangan pertama. Artinya, fasilitas tidak berlaku jika status rumah merupakan pemindah tanganan atau diserahkan kepada orang kedua dan seterusnya.
Sementara kriteria wajib pajak orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas yaitu harus mendapatkan rumah, warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun demikian, warga negara asing juga bisa memperoleh fasilitas ini sepanjang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan yang mengatur kepemilikan rumah tapak atau rumah susun.
Sebagai catatan, setiap wajib pajak orang pribadi hanya bisa memanfaatkan fasilitas untuk satu rumah saja.
Baca Juga:
Waktu PPN Terutang
PPN yang akan ditanggung pemerintah merupakan yang timbul atas transaksi penyerahan rumah pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Selanjutnya atas penandatanganan tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan hak secara nyata, untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni.
Adapun penyerahan hak tersebut dibuktikan dengan berita serah terima yang dibuat sejak tanggal 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 dan di dalamnya memuat:
- Nama dan NPWP PKP penjual
- Nama dan NPWP atau NIK pembeli
- Tanggal serah terima
- Kode identitas rumah yang diserahterimakan
- Pernyataan bermeterai, bahwa telah dilakukan serah terima bangunan
- Nomor berita acara serah terima
- Kode Identitas Rumah Telah Terbit
Selain itu, rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP juga harus sudah memiliki kode identitas rumah yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Pembayaran Uang Muka Sebelum 1 November
Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan kelonggaran untuk pembelian rumah yang uang muka atau cicilannya telah dilakukan sebelum 1 November 2023.
Adapun kelonggaran ini hanya berlaku apabila, pembayaran uang muka atau cicilan dilakukan paling cepat mulai 1 September 2023. Selain itu, jumlah PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 November 2023.
Artinya, untuk cicilan atau uang muka yang dibayarkan sebelum tanggal 1 November atas PPN-nya tidak akan ditanggung pemerintah.
PKP Wajib Membuat Faktur dan Laporan Realisasi
Bagi PKP yang melakukan penyerahan rumah, wajib menerbitkan faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Adapun faktur pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaluku, misalnya harus diisi benar dan lengkap, termasuk identitas pembeli meliputi nama dan NPWP atau NIK. Selain itu faktur pajak juga harus dilengkapi kode identitas rumah pada kolom nama barang.
Ada dua jenis faktur pajak yang kemungkinan diterbitkan PKP. Pertama, faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian PPN yang tidak ditanggung pemerintah. Sementara untuk bagian PPN yang ditanggung pemerintah menggunakan kode faktur 07.
Kemudian, faktur yang dibuat harus ditambahkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK Nomor 120 Tahun 2023” serta disampaikan dalam surat pemberitahuan masa PPN mulai masa pajak November 2023 hingga masa pajak Desember 2024.
Berlaku Bagi Penerima Fasilitas PPN Ditanggung Sebelumnya
Kabar baiknya, pemerintah juga memperbolehkan wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebelumnya, mendapatkan fasilitas yang diatur pada beleid ini. Selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Seperti kita ketahui, fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah, bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah dikeluarkan pemerintah di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). (ASP)