Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, MUC Gelar Webinar UU HKPD
Friday, 03 November 2023
JAKARTA. Melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), diharapkan terwujudnya pengelolaan fiskal yang berkualitas merata.
Setidaknya, ada lima hal yang diatur di dalam beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2022 tersebut. Di antaranya, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah (TKD), pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah serta pelaksanaan sinergi fiskal nasional.
Pemberian wewenang memungut pajak dan retribusi ke pemerintah daerah disertai dengan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Daerah di Tangan Presiden
Dengan demikian, dengan beleid ini diharapkan pemerintah daerah bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya (PAD).
Hanya saja, implementasi aturan ini bukan tanpa tantangan. Karenanya, untuk menjawab beberapa tantangan yang dihadapi, MUC Consulting akan menggelar webinar dengan tema Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah dalam Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Waktu dan Pelaksanaan
Webinar yang akan berlangsung pada Selasa (7/11) tersebut akan menghadirkan pembicara baik dari akademisi, praktisi dan pemangku kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Rendah, Rasio Pajak Daerah Hanya 1,3%
Di antaranya, Dr. Mahfud Sidik, M.Sc selaku akademisi, Direktur Pendapatan Daerah pada Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kemenkeu Sandy Firdaus dan Kepala Bapenda Prov. DKI Jakarta Lusiana Herawati, S.E., M.M.
Adapun diskusi dan penyampain materi pada webinar tersebut akan dipandu oleh moderator Ferry Irawan, Ak., S.H. M.P.P yang merupakan Senior Konsultan Pajak Daerah dan Retribusi, MUC Consulting.
Webinar akan berlangsung melalui platform Zoom. Untuk berpartipasi, peserta bisa melakukan registrasi melalui tautan berikut: https://mucly.net/PajakDaerah1. Tidak ada pungutan apa pun untuk mengikuti webinar ini atau gratis. (ASP)