JAKARTA. Pemerintah Provinsi akhirnya merilis ketentuan terkait pengenaan pajak daerah yang merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2024.
Terdapat sepuluh jenis pajak daerah yang ditetapkan pada beleid tersebut, termasuk yang sedang ramai dibicarakan saat ini, pajak atas jasa hiburan yaitu sebesar 40% sesuai UU HKPD.
Secara umum, kesepuluh jenis pajak daerah yang diatur di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah (PAT).
Khusus untuk PBJT dikelompokkan ke dalam tiga jenis pajak lain yaitu pajak atas tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan. Berikut ini daftar tarif pajak daerah secara keseluruhan pada beleid ini.
Selain mengatur besaran tarif, beleid ini juga mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah pemungutan Pajak, untuk melengkapi pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang.
Kemudian di dalam penjelasannya, beleid ini juga Selain itu, beleid ini dikeluarkan untuk menyelesaikan permasalahan tentang kesenjangan antara beban pajak dan kemampuan membayar pajak. Kesenjangan ini dianggap seringkali timbul dalam pemungutan pajak objektif atau permasalahan Poor Cash Taxpayer.
Untuk mengetahui lebih detil mengenai informasi ini, dapat menghubungi kami, melalui layanan chat yang tersedia di website MUC Consulting. Selain itu, sekadar informasi, MUC Consulting merupakan perusahaan konsultan pajak yang bereputasi global yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya.