News
Penyesuaian Tarif Pajak Daerah di Tangan Presiden

Wednesday, 09 November 2022

Penyesuaian Tarif Pajak Daerah di Tangan Presiden

JAKARTA. Kewenangan penetapan tarif pajak dan retribusi daerah akan beralih dari Kepala Pemerintah Daerah ke Presiden Republik Indonesia. 

Pasalnya, penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden serta harus mengacu pada program prioritas nasional. Di antaranya, seperti proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum PDRD yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Termasuk PP Pajak Daerah, Pemerintah Teken 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (9/11), dalam penetapan tarif PDRD ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat.

Di antaranya adalah jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan, besaran tarif, masa berlaku dan daerah yang akan mengalami penyesuaian tarif.

Adapun prosedurnya penyesuaian tarif harus diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) teknis disertai kajian. Kemudian, Kementerian terkait akan mengajukan usulan kepada presiden untuk diterbitkan Perpres.

Jika disetujui, pemerintah daerah wajib menerapkan tarif baru yang telah mengalami penyesuaian. Kalaupun terdapat peraturan daerah yang tidak sesuai dengan penyesuaian PDRD, pemerintah daerah harus menganulir ketentuan lama. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.