JAKARTA. Kewenangan penetapan tarif pajak dan retribusi daerah akan beralih dari Kepala Pemerintah Daerah ke Presiden Republik Indonesia.
Pasalnya, penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden serta harus mengacu pada program prioritas nasional. Di antaranya, seperti proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum PDRD yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Termasuk PP Pajak Daerah, Pemerintah Teken 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (9/11), dalam penetapan tarif PDRD ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Di antaranya adalah jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan, besaran tarif, masa berlaku dan daerah yang akan mengalami penyesuaian tarif.
Adapun prosedurnya penyesuaian tarif harus diajukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) teknis disertai kajian. Kemudian, Kementerian terkait akan mengajukan usulan kepada presiden untuk diterbitkan Perpres.
Jika disetujui, pemerintah daerah wajib menerapkan tarif baru yang telah mengalami penyesuaian. Kalaupun terdapat peraturan daerah yang tidak sesuai dengan penyesuaian PDRD, pemerintah daerah harus menganulir ketentuan lama. (ASP)