Target Pajak 2024 Disepakati Naik Tipis Jadi Rp 1.988,8 triliun
Tuesday, 19 September 2023
JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati target penerimaan pajak Tahun 2024 naik Rp 2 triliun menjadi Rp 1.988,8 triliun.
Adapun kenaikan tersebut terjadi pada target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sebesar Rp 27,1 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi Rp 811,3 triliun.
Mengutip kontan.co.id, kenaikan terjadi karena ada beberapa faktor. Pertama, adanya perluasan basis pemajakan sebagai imbas dari pelaksanaan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, adanya ekstensifikasi serta pengawasan yang lebih terarah berbasis kewilayahan. Ketiga, implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengawasan Penerimaan Pajak (DSP4), wajib pajak high wealth individual (HWI) berserta grupnya, transaksi afiliasi dan ekonomi digital.
faktor keempat, optimalisasi core tax system. Kelima, penegakan hukum dengan memanfaatkan kegiatan digital forensic. Keenam, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.
Sementara itu pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mematok target belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.467,52 triliun, naik dari RAPBN 2024 sebesar Rp 2.446,54 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 522,82 triliun atau 2,29% terhadap PDB dengan perkiraan PDB nominal 2024 sebesar Rp 22.830,8 triliun.
Mengutip cnbcindonesia.com, tingkat defisit ini sama dengan yang ditetapkan dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2024 yang disampaikan presiden Joko Widodo Agustus lalu. (ASP)