JAKARTA. Pemerintah menilai basis pajak tahun 2024 masih akan stagnan. Penyebabnya karena tingginya aktivitas shadow economy dan rendahnya kepatuhan pajak.
Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun meningkat dari outlook penerimaan pajak tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 1.818,2 triliun.
Shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang berjalan secara informal dan tidak terjangkau oleh perpajakan, misalnya karena perubahan struktur ekonomi dari konvensional ke digital.
Tingginya sektor informal memang perlu diperhatikan, karena keberadaannya yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.
Mengutip Kontan.co.id, tingginya kegiatan sektor informal didorong oleh kontribusi sektor jasa di dalam struktur ekonomi yang terus meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah tenaga kerja informal Indonesia yang di atas 50% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia.
Pemerintah berharap kebijakan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa memudahkan proses administrasi perpajakan.
Adapun secara umum, kebijakan perpajakan tahun 2024 yang telah disiapkan pemerintah meliputi, pertama mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan.
Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data dan penegakan hukum.
Kemudian keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kelima, memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur untuk mendukung iklim dan daya saing usaha. (ASP)