JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pangkas 50% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang seharusnya ditanggung 132 pasar-pasar yang berada di bawah naungan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Fasilitas itu diberikan untuk PBB P2 tahun pajak 2022 dan tahun pajak 2023, sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 555 Tahun 2023.
Dengan relaksasi ini, maka jumlah PBB Perkotaan dan Pedesaan yang seharusnya dibayar pada tahun ini menjadi Rp 27,78 miliar atau setengah dari jumlah yang seharusnya diterima pemerintah, yaitu sebesar Rp 55,57 triliun.
Pemberian fasilitas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen PBB Perkotaan dan Pedesaan yang jatuh temponya pada 30 September 2023.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Daerah di Tangan Presiden
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan tahun pajak 2022 dan tahun pajak 2023.
Sebelumnya, relaksasi ini diberikan atas permintaan Perusahaan Daerah Umum Pasar jaya pada 24 Maret 2023. Kemudian atas dasar Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan maksimal 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.
Mengutip Tempo.co, fasilitas ini merupakan insentif yang diberikan karena sepinya pengunjung di pasar-pasar tersebut. Hal itu diduga karena semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan platfrom digital, ketimbang harus datang langsung ke pasar untuk belanja. (ASP)