JAKARTA. Seluruh Pemerintah Daerah dituntut untuk mentransformasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terutama, pasca terbitnya Undang-undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengatakan, alasan utama penyusunan UU HKPD adalah untuk meningkatkan local taxing power. Di antaranya dengan cara menurunkan administration dan compliance cost, memperluas basis pajak, dan melakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk bisa menurunkan administration dan compliance cost, maka jenis pajak daerah harus direstrukturisasi terutama yang berbasis konsumsi, menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan.
Kemudian perlu dilakukan reklasifikasi pajak dari 16 jenis pajak menjadi hanya 14 jenis. Terakhir melalui rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
Hanya saja, upaya itu masih terkendala penyusunan aturan teknis yang harus disiapkan masing-masing pemerintah daerah. “Kami sudah membuat surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menyerahkan rancangan peraturan daerah agar bisa segera dievaluasi,” ujar Hendriwan.
Hal itu disampaikan Hendriwan saat menjadi pembicara dalam Webinar yang bertajuk "Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah dalam Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah", pada Selasa (7/11) yang digelar oleh MUC Consulting.
Keberadaan aturan teknis dianggap sangat penting, mengingat memuat hal-hal detail seperti cara memungut, penyesuaian tarif hingga pemberian insentif kepada pihak ketiga.
Skema Opsen Pajak
Di samping itu, untuk memperluas basis pajak UU HKPD juga menawarkan solusi baru, yaitu melalui penggunaan skema opsen pajak. Yaitu, pungutan tambahan menurut persentase tertentu.
Hendriwan mengatakan, ada tiga jenis opsen pajak di tingkat provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menilai salah satu tantangan pemungutan pajak di daerah adalah sistem administrasi dan pengawasan yang masih lemah.
Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan dan modernisasi administrasi perpajakan agar collection rate-nya meningkat.
Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana, setidaknya ada dua dampak yang ditimbulkan dari lahirnya UU HKPD.
Pertama, menuntut pemerintah daerah untuk merekonstruksi kebijakan sebelumnya yang berbasiskan UU PDRD menjadi UU HKPD. Kedua, berimplikasi pada pemungutan dan administrasi PDRD, termasuk restrukturisasi jenis pajak. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah.
Tentang MUC Consulting
Sebagai informasi MUC Consulting merupakan perusahaan konsultan pajak yang berbasis di Jakarta dan Surabaya. MUC Consulting memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak baik pusat maupun daerah.
Untuk memastikan setiap daerah memiliki kekuatan fiskal yang baik, MUC Consulting telah menghadirkan layanan konsultasi pajak dan retribusi daerah. (ASP)