Hanya Dinikmati 95 WP, Fasilitas Percepatan Restitusi Minim Peminat
Monday, 24 July 2023
JAKARTA. Tercatat hanya 95 wajib pajak orang pribadi saja yang telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, dengan nilai pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar.
Jumlah itu sangat jauh dibanding potensinya. Karena Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima, ada sebanyak 15.419 WP OP yang memiliki lebih bayar pajak Rp 100 juta ke bawah, senilai Rp 56,32 miliar.
Sebelumnya pemberian fasilitas tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2023 yang terbit pada 9 Mei 2023.
Dalam beleid tersebut DJP mempercepat proses restitusi untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai pengembalian maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga: DJP Pangkas Proses Restitusi Pendahuluan Jadi 15 Hari
Dengan ketentuan ini, tadinya penyelesaian proses restitusi yang bisa memakan waktu maksimal 1 tahun bisa dipangkas hanya 15 hari saja dengan proses penelitian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai minimnya WP yang memanfaatkan fasilitas dikarenakan sosialisasi yang masih kurang. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi keberadaan beleid tersebut.
Menurutnya, fasilitas ini sangat bermanfaat bagi WP karena dapat membantu ketersediaan dana atau cashflow.
Apalagi, proses restitusi dilakukan secara less intervention dan less face to face. Sehingga, menjamin akuntabilitas dan bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang. (ASP)