DJP Pangkas Proses Restitusi Pendahuluan Jadi 15 Hari
Thursday, 11 May 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pajak atau restitusi dari tadinya maksimal 12 bulan menjadi hanya 15 hari saja. Fasilitas ini berlaku untuk nilai pengembalian kelebihan pajak sebesar maksimal Rp 100 juta.
Menurut DJP, kemudahan dan percepatan restitusi ini diberikan untuk memberikan relaksasi bagi WP orang pribadi yang memerlukan ketersediaan dana alias cash flow.
Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 9 Mei 2023.
Baca Juga: Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi? Pertimbangkan Hal Ini
WP Tertentu
DJP dalam keterangan tertulisnya menyebut, fasilitas ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi tertentu yang memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 17B dan 17D Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun demikian, DJP mengingatkan, jika ada WP orang pribadi yang dikemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi yang akan diberikan berupa denda sebesar 15% ditambah suku bunga acuan per bulan, dalam tempo paling lama 12 bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Dengan adanya aturan ini, maka permohonan restitusi yang sudah disampaikan hingga 31 Mei yang masih dilakukan pemeriksaan, namun belum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), harus dihentikan. Namun jika sudah terbit SPHP, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan. (ASP)