Baru, Tiga Perusahaan ini Masuk ke Dalam Daftar Pemungut PPN PMSE
Thursday, 08 June 2023
JAKARTA. Pada Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tambahkan tiga perusahaan digital lain, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ketiga perusahaan tersebut pertama, Garmin (Europe) Limited yaitu sebuah perusahaan yang berbasis di Southampton Inggris. Kedua, perusahaan penyedia jasa pembuatan website Hotjar Limited. Sedangkan perusahaan ketiga yang ditunjuk pemungut PPN PMSE di bulan Mei 2023 yaitu Digitalocean, LLC.
Dengan penambahan itu, berarti kini total sudah ada 151 perusahaan pemungut PPN PMSE yang sudah ditunjuk. Namun, dari jumlah itu baru 133 perusahaan yang sudah benar-benar melakukan pemungutan.
Secara total, sejak ketentuan pemungutan PPN PMSE berlaku pada pertengahan tahun 2020 hingga akhir Mei 2023, jumlah pajak yang sudah disetor kepada otoritas pajak mencapai Rp 12,57 triliun.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Namun, khusus untuk tahun 2023 atau sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 jumlah PPN PMSE yang terkumpul sebesar Rp 2,43 triliun. Jumlah ini masih rendah dibandingkan jumlah PPN PMSE sepanjang tahun 2022 lalu yang mencapai Rp 5,51 triliun.
Menurut DJP penunjukan perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field dengan kegiatan usaha konvensional.
Adapun ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 yang di dalamnya juga mengatur tentang kriteria perusahaan digital yang wajib memungut PPN PMSE.
Ada beberapa kriteria, pertama memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kedua, memiliki jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (ASP)