Tax Clinic

Kiriman Hadiah Dari Luar Negeri Kena Bea Masuk, Begini Ketentuannya 

Thursday, 30 March 2023

Kiriman Hadiah Dari Luar Negeri Kena Bea Masuk, Begini Ketentuannya 

Mendapatkan hadiah atau kiriman dari luar negeri merupakan hal yang menyenangkan. Namun, harus dipahami, kalau setiap barang yang dikirim dari luar negeri akan diperlakukan seperti barang impor lainnya, sehingga berisiko terkena Bea Masuk atau pajak atas impor, termasuk hadiah. 

Pengenaan bea masuk atas hadiah yang dikirim dari luar negeri oleh Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sempat menjadi topik yang ramai di bicarakan di media sosial. 

Persoalannya bermula ketika beberapa orang mengunggah pengalamannya saat mendapatkan hadiah setelah memenangkan sebuah kompetisi di luar negeri.  

Namun, ketika hadiah tersebut di bawah pulang ke Indonesia, malah dikenai bea masuk. Padahal, hadiah itu diterimanya gratis alias tidak ada biaya apa pun yang dikeluarkan untuk memperolehnya.  

Penghitungan Bea Masuk 

Terkait hal tersebut, DJBC melalui akun media sosial resminya menjawab, bahwa setiap barang impor yang masuk ke Indonesia terutang Bea Masuk, meskipun nilai transaksinya US$ 0.  

DJBC beranggapan, pada dasarnya setiap barang memiliki nilai. Nilai itulah yang dijadikan sebagai dasar penetapan Nilai Pabean untuk Bea Masuk. 

Adapun ketentuan mengenai penetapan nilai pabean mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022.  

Dalam beleid itu ada beberapa metode yang bisa digunakan petugas bea cukai dalam menetapkan nilai pabean, sebagai dasar pengenaan bea masuk, yaitu: 

  1. Nilai transaksi barang yang dibayarkan pembeli (importir) 
  2. Nilai transaksi barang identik 
  3. Nilai transaksi barang serupa. 
  4. Menggunakan metode deduksi 
  5. Menggunakan metode komputasi, dan  
  6. Metode pengulangan. 

Metode penetapan nilai pabean tersebut ditetapkan secara berurutan. Artinya, jika nilai pabean sudah bisa ditetapkan menggunakan harga jual atau nilai transaksi tidak bisa menggunakan metode lainnya. 

Karena itulah, mengingat tidak berdasarkan transaksi jual-beli, maka dalam menetapkan nilai pabean hadiah yang berasal dari luar negeri petugas bea cukai akan menggunakan metode lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Pertegas Penentuan Nilai Pabean Barang Impor

Fasilitas Bebas Bea Masuk 

Pemerintah sebetulnya telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman atau barang impor dengan nilai pabean maksimal US$ 3 per kiriman. Nilai pabean tersebut meliputi nilai barang ditambah ongkos kirim dan asuransi atau Free on Board (FOB). 

Jadi, pengenaan bea masuk baru dilakukan jika nilai barang kiriman di atas US$ 3 dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Untuk barang kiriman yang nilainya di atas US$ 3 - US$ 1.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%.  
  • Untuk barang kiriman yang nilainya di atas US$ 1.500 per kiriman akan dikenai bea masuk sebesar tarif most favoured nation (MFN) tergantung jenis barangnya atau HS Code.  

Sebagai tambahan, selain dikenai Bea Masuk, impor barang kiriman juga akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung berdasarkan tarif PPN 11% dikali nilai impor.  

Praktik di Negara Lain 

Sebetulnya, bukan hanya Indonesia yang memberikan relaksasi bea masuk bagi barang bawaan atau impor dengan nilai tertentu. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris juga memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk pengiriman hadiah dengan batasan tertentu. 

Merujuk keterangan United States (US) Customs and Border Protection, hadiah yang diterima warga negara AS dari luar negeri tidak dikenai bea masuk senilai maksimal US$ 100. Bahkan, pemerintah AS juga akan membebaskan bea masuk untuk pengiriman barang dari luar negeri untuk lebih dari satu orang di AS. 

Untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, pengirim harus mencantumkan keterangan: "Unsolicated Gift" atau "Consolidated Gift Package". Selain itu, harus dicantumkan juga nama barang, harga barang dan harga barang secara keseluruhan. 

Sementara itu pemerintah Inggris menetapkan batasan barang kiriman yang bebas bea masuk maksimal sebesar £135 per barang dan untuk PPN Impor sebesar £39 per barang. 

Rekomendasi WCO  

Relaksasi bea masuk terhadap kiriman hadiah lintas negara ini telah direkomendasikan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia atau World Custom Orgatisation (WCO)

Menurut WCO, relaksasi diberikan untuk mendorong industri pariwisata setiap negara. Pasalnya, pariwisata internasional dianggap menjadi alat untuk mempererat hubungan ekonomi, sosial dan budaya. 

Adapun batasan nilai barang kiriman yang bisa dibebaskan pengenaan bea masuk yaitu sebesar 30 special drowing rate (SDR). 

Adapun SDR merupakan adalah aset cadangan internasional yang diperkenalkan oleh IMF di tahun 1969, melengkapi emas dan US Dolar dan hanya dapat dikonversi ke dalam empat mata uang dunia seperti Euro, Dolar AS, yen Jepang dan pound sterling. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.