Dorong Kepatuhan, Pemerintah Pangkas Bea Balik Nama dan Hapus Pajak Progresif
Friday, 17 March 2023
JAKARTA. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan, pemerintah berencana memangkas pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta menghapus pengenaan pajak progresif kendaraan.
Mengutip Kompas.com, kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memproses balik nama kendaraan bermotor.
Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak patuh melakukan balik nama kendaraan ketika pindah domisili atau beralih kepemilikan.
Karena tidak dilakukan balik nama, maka akan berpengaruh pada ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
Selama, ini karena tidak membayar pajak kendaraan secara rutin, banyak masyarakat yang mengandalkan fasilitas pemutihan pajak.
Selain itu, bagi Kepolisian semakin banyak masyarakat yang melakukan balik nama atas kendaraan akan membuat data kendaraan yang tercatat di kepolisian lebih valid.
Apalagi, data kendaraan selama ini dicatat oleh tiga instansi berbeda. Selain kepolisian informasi mengenai kendaraan juga dicatat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Jasa Raharja.
Menurut Kepolisian jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini sebanyak 150 juta. Sedangkan menurut Kemendagri tercatat hanya 122 juta kendaraan saja dan menurut Jasa Raharja berjumlah 113 juta kendaraan. (ASP)