Regulation Update

Laporan Produksi Barang Kena Cukai Tak Perlu Sertakan Tanggal Produksi

Thursday, 24 November 2022

Laporan Produksi Barang Kena Cukai Tak Perlu Sertakan Tanggal Produksi

Pemerintah mengatur ulang ketentuan soal kewajiban memberitahukan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah selesai dibuat oleh produsen. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha yang memproduksi barang kena cukai.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 yang berlaku mulai 90 hari sejak ketentuan diundangkan, tanggal 14 November 2022. Beleid ini mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 94/PMK.04/2022 serta perubahannya (PMK Nomor 134/PMK.04/2019).  

Dalam aturan teranyarnya, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan terkait pemberitahuan BKC yang telah selesai diproduksi. Di antaranya pertama, pelaku usaha yang memproduksi BKC tidak perlu mencantumkan nomor dan tanggal produksi barang dalam pemberitahuannya.

Untuk etil alkohol misalnya, produsen hanya diminta menyertakan identitas pabrik dan jumlah produksi saja. Sementara pemberitahuan MMEA cukup menyertakan identitas pabrik, merek, kadar dan golongan MMEA serta jenis, isi dan jumlah kemasan.

Baca Juga: Curhat Dirjen Bea Cukai Soal Tantangan Penerimaan, Pengawasan, Hingga Penipuan

Kemudian pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau minimal harus memuat identitas pabrik, jenis tembakau, merek, harga jual eceran, isi dan jumlah kemasan. 

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pencantuman nomor dan tanggal produksi sebagai salah satu informasi yang harus disebutkan di dalam formulir pemberitahuan. 

Termasuk Rokok Elektrik

Perubahan kedua, pemerintah juga menambah jenis BKC yang wajib dilaporkan ketika selesai diproduksi dari enam menjadi 12 barang kena cukai. 

Adapun Keenam BKC yang sudah diwajibkan sebelumnya yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hasil tembakau jenis sigaret, cerutu, rokok daun dan iris.

Baca Juga: 2023, Pemerintah Bersiap Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis

Sementara BKC tambahan yang wajib dilaporkan produksinya adalah hasil tembakau elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, rokok elektrik cair sistem tertutup, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa tembakau molasses,  HPTL tembakau hirup (snuff tobacco) dan HPTL kunyah (chewing tobacco).

Indikator penyelesaian produksi masing-masing BKC disesuaikan dengan alur produksinya. Untuk etil alkohol barang dikatakan selesai diproduksi apabila sudah berada di tangki penampungan. 

Sementara untuk MMEA, hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun, rokok elektrik dan HPTL, proses produksi dikatakan selesai bila telah dikemas dan siap untuk dijual eceran.
Khusus untuk barang kena cukai jenis hasil tembakau iris, penyelesaian produksinya dapat ditetapkan apabila sudah dikemas baik untuk penjualan eceran ataupun bukan.

Jatuh Tempo Pemberitahuan

Pemberitahuan penyelesaian produksi tersebut bisa dilakukan secara elektronik maupun disampaikan langsung oleh produsen (self assement), dalam tempo harian atau bulanan, tergantung jenis barang kena cukainya.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tahun 2023 dan 2024 Tarif Cukai Rokok Naik 10%

Untuk Etil Alkohol pemberitahuannya disampaikan secara harian paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah produksi selesai. Sedangkan untuk pemberitahuan MMEA golongan, golongan C dan hasil tembakau paling lambat disampaikan setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah produksi selesai.

Perlu diingat, untuk pengusaha yang menggunakan media elektronik, pemberitahuan maksimal dilakukan pukul 22.00 WIB di hari terakhir jatuh tempo penyampaian. Sementara, bagi pelaku usaha yang menyampaikannya secara langsung, pemberitahuan paling lambat disampaikan sesuai hai kerja kantor.

Jika batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau hari libur pabrik, pelaku usaha dapat menyampaikan pemberitahuannya maksimal hari kerja berikutnya. Dengan syarat, penetapan hari libur disampaikan kepada Kantor Bea dan Cukai.

Jika telah menyampaikan pemberitahuan, pelaku usaha akan mendapatkan tanda terima dari kantor Bea dan Cukai. Kemudian, setelah pemberitahuan disampaikan dan produsen akan mendapat tanda terima. Namun, jika ada kekeliruan, pemberitahuan yang sudah disampaikan dapat diubah atau diperbaiki dengan menyampaikan permohonan kepada Kantor Bea dan Cukai. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.