News

Jumlah Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Lewat MAP Tahun 2021 Naik 13%

Wednesday, 23 November 2022

Jumlah Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Lewat MAP Tahun 2021 Naik 13%

JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat jumlah penyelesaian sengketa pajak berganda lintas yurisdiksi melalui Mutual Agreement Procedure (MAP), naik 13% pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.

MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional yang timbul dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, termasuk yang terkait dengan koreksi transfer pricing.

Baca Juga: Pahami Prinsip Kewajaran Usaha dan Konsekuensinya Dalam Transfer Pricing

Hal itu terungkap di dalam Mutual Agreement Statistic yang dirilis pada Selasa (22/11). "Statistik ini merupakan bagian dari standar minimum aksi Based Erosion Profit Shifting (BEPS) 14," demikian kutipan penjelasan OECD terkait peluncuran MAS, sebagaimana yang disampaikan di dalam keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut memuat semua kasus MAP yang mencakup 127 yurisdiksi di seluruh dunia. Secara rinci, jumlah MAP yang diselesaikan terdiri dari kasus transfer pricing yang naik 22% dan kasus lainnya naik 7%.

Baca Juga: Mutual Agreement Procedure Pecah Kebuntuan Sengketa Pajak Berganda

Meski jumlah penyelesaian sengketa meningkat, menurut OECD jumlah kasus baru MAP yang diajukan pada tahun 2021 turun 3% dibandingkan pada tahun 2020. Penurunan tersebut terutama terjadi pada kasus transfer pricing yaitu minus 10,5%. Sementara jumlah kasus lain yang dibuka pada tahun 2021 naik hampir 4% dari tahun 2020.

Laporan tersebut juga menyebut waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus MAP tercatat lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut karena beberapa yurisdiksi yang melakukan penundaan MAP dengan alasan kasusnya yang kompleks.

Selain itu, pandemi Covid-19 juga memengaruhi kualitas komunikasi di antara para pihak yang melakukan perjanjian.

Namun demikian, OECD menyebut secara umum proses MAP berakhir positif. Di antaranya 75% MAP dapat diselesaikan dengan baik dan hanya 2% saja yang ditutup tanpa kesepakatan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.