JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan aturan yang akan menjadikan platform lokapasar alias e-commerce sebagai pemungut pajak dari para merchant atau pemilik lapak.
Mengutip Kontan.co.id, ada dua jenis pajak yang nantinya akan dipungut e-commerce di tanah air dari penjual toko online, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan demikian, aturan ini akan melengkapi ketentuan mengenai pemungutan PPN yang saat ini berlaku, di mana yang berhak memungut PPN adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Lakukan Uji Coba
Nantinya, pemungutan PPN atas perdagangan di Lokapasar tidak hanya perlu dilakukan oleh PKP tetapi oleh merchant dan sebagian oleh e-commerce.
Bukan hanya sekedar menyiapkan payung hukumnya, pemerintah bahkan sudah mulai melakukan uji coba kebijakan tersebut. Hasilnya, nanti akan dikaji untuk dituangkan ke dalam aturan.
Namun demikian, sebelum benar-benar dituangkan dalam aturan yang resmi pemerintah akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti faktor sosial, ekonomi dan juga politik.
Hal lain yang harus disiapkan pemerintah adalah ketentuan yang lebih detil lainnya seperti mekanisme pelaporan pemungutan PPN.
Baca Juga: Artificial Intelligence dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pengusaha Kecil Dibebaskan
Selain itu pemerintah juga menjamin kebijakan ini tidak akan merugikan pengusaha kecil yang menjual barang dagangannya di platform e-commerce.
Sebab, kebijakan yang akan dibuat akan sejalan dengan aturan yang sudah berlaku saat ini terkait kewajiban pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Yaitu mengenai batasan omzet atau jumlah peredaran usaha bruto UMKM Rp 500 juta ke bawah akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. (ASP)