News
G20: Tenggat Pembahasan Pilar 1 Konsensus Pajak Digital Semester I 2023

Friday, 21 October 2022

G20: Tenggat Pembahasan Pilar 1 Konsensus Pajak Digital Semester I 2023

JAKARTA. Negara-negara anggota G-20 di bawah presidensi Indonesia meminta Inclusive Framework on Based Erosion Profit Shifting (BEPS) menuntaskan pembahasan pilar satu konsensus pemajakan global, maksimal semester I 2023.

Pilar satu di dalam konsensus pajak global tersebut mengatur tentang hak pemajakan atas keuntungan perusahaan digital di seluruh dunia.

Adapun puncak dari pembahasan pilar satu dalam konsensus pajak global yaitu ditandatanganinya Multilateral Convension (MLC). Hal itu menjadi salah satu kesimpulan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20 yang berlangsung pada 12-13 Oktober 2022.

Sebagai informasi, ada empat poin kesepakatan global dalam Pilar kesatu. Pertama, hak pemajakan bagi yurisdiksi atau negara sumber atau lokasi pemasaran. Dalam hal ini, setiap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha secara global di atas 20 miliar euro harus mengalokasikan kembali lebih dari 25% keuntungannya untuk dibagikan kepada yurisdiksi tempat pelanggan atau pengguna jasanya berada.  

Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Kedua, meningkatkan kepastian pajak melalui penyelesaian sengketa secara wajib dan mengikat (mandatory and binding dispute resolution) dengan pengaturan pilihan (an elective regime) guna mengakomodasi negara berkapasitas rendah.  

Ketiga, penghapusan dan penghentian pajak atas jasa digital (Digital Services Taxes) dan pajak serupa lainnya yang relevan.

Selain mendorong penyelesaian pembahasan pilar kesatu, pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G-20 juga meminta Inclusive Framework on BEPS untuk menuntaskan negosiasi aturan Subject to Tax Rule (STR) pada pilar kedua.

STR merupakan ketentuan terkait pembatasan tarif PPh badan atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%, yang harus diikuti semua negara. Kepatuhan ini harus dituangkan dalam perjanjian bilateral dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework agar tidak disalahgunakan. 

Sementara itu OECD mengungkapkan pembahasan Pilar I dan Pilar II, sejk pertama kali diluncurkan pada Oktober 2021 telah menunjukan berbagai kemajuan.

Dengan perkembangan yang terjadi, OECD optimis bahwa MCA bisa ditandatangani dan disepakati pada semester pertama tahun 2023 dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.