Regulation Update

Ketentuan Pemilihan KLU Wajib Pajak Disempurnakan

Friday, 30 September 2022

Ketentuan Pemilihan KLU Wajib Pajak Disempurnakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis ketentuan baru terkait Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. 

Beleid tersebut mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan beleid KEP- 321/PJ/2012.

Adapun, KLU merupakan pengelompokan perusahaan  berdasarkan kegiatan usaha sebagai bagian dari identitas wajib pajak.

Selain untuk wajib pajak badan, pengelompokan KLU berlaku juga untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha bebas, warisan belum terbagi yang menjalankan kegiatan usaha dan instansi pemerintah.

Baca Juga: PPN Jasa Keuangan, Dualisme Kebijakan Inklusi Ekonomi 

Penetapan KLU dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ketika memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, atau oleh wajib pajak ketika mendaftarkan badan usahanya.

Pemilihan KLU

Perlu diingat, penentuan KLU tidak bisa sembarangan, karena harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Masalahnya, ada beberapa kondisi yang mungkin bisa menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak saat menentukan KLU bagi usahanya.

Beberapa kondisi tersebut di antaranya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, kegiatan usahanya terintegrasi dari hulu sampai hilir atau wajib pajak memiliki usaha yang terpisah di pusat dan cabang.

Semua kondisi itu memang belum secara tegas diatur di dalam ketentuan lama. "Bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/212 yang telah diubah dengan KEP 321/PJ/2012 masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan dan kebutuhan," demikian pertimbangan pemerintah.

Oleh karena itu di dalam ketentuan yang baru, pemerintah menegaskan mekanisme penentuan KLU untuk setiap kondisi di atas. 

Beberapa Kegiatan Usaha

Pada prinsipnya, pemilihan KLU baik oleh wajib pajak maupun Dirjen Pajak harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalani. 

Namun, bagi wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha lebih dari satu, dapat memilih salah satu di antaranya sebagai KLU yang representasi kegiatan utama perusahaan yang tercatat di sistem DJP.

Hanya saja, pemilihan KLU tersebut harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan. Berikut mekanisme pemilihan kegiatan usaha yang akan dijadikan KLU.

Pertama, kegiatan usaha yang dipilih harus memiliki peredaran bruto atau memberikan penghasilan terbesar di antara seluruh kegiatan usaha wajib pajak, pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Perseroan Bubar, Bagaimana Nasib Kreditur dan Pemegang Saham?

Mekanisme pemilihan KLU ini juga berlaku untuk kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh keluarga sebagai satu kesatuan kegiatan ekonomi. 

Kedua, jika peredaran bruto setiap kegiatan usahanya sama besar wajib pajak bebas memilih kegiatan usaha mana yang akan didaftarkan sebagai dasar penentuan KLU. Begitu pun, jika semua kegiatan usaha yang akan didaftarkannya belum berjalan.

Kegiatan Usaha Terintegrasi

Dalam ketentuan baru juga ditegaskan mengenai pemilihan KLU bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha terintegrasi dari hulu ke hilir.

Bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, penetapan KLU-nya dapat didasarkan pada satu kegiatan usaha utama.

Kegiatan Usaha Pusat dan Cabang

Sementara itu, untuk kepentingan perpajakan wajib pajak yang memiliki kantor pusat dan cabang harus memiliki KLU utama yang sama. Hal ini agar wajib pajak berada di dalam satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.

Perubahan KLU

Dalam hal terjadi kesalahan atau ada perubahan kegiatan usaha, wajib pajak dapat melakukan perubahan KLU. 

Perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak, seperti halnya ketika mengubah NPWP, sertifikat elektronik atau ketika mengubah pengukuhan status Pengusaha Kena Pajak. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.