Pemerintah Tambah Fasilitas Pajak di Ibu Kota Negara Baru
Tuesday, 20 September 2022
JAKARTA. Sejumlah insentif akan diberikan pemerintah kepada investor dan pelaku usaha di Ibu Kota Negara Baru, seperti super tax deduction, pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan tax holiday.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (20/9), tawaran insentif itu lebih luas dari fasilitas yang sudah disediakan di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Di dalam beleid tersebut pemerintah secara resmi akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ada di Kalimantan Timur.
Perluasan insentif nantinya akan diatur dalam ketentuan turunan beleid tersebut yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan dan fasilitas penanaman modal di IKN yang tengah disusun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pajak Khusus yang Berlaku di IKN, Berikut Jenisnya.
Dengan keberadaan insentif itu pemerintah berharap IKN bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan lokasi investasi terbaik. Ada beberapa alasan, mengapa insentif tersebut dipilih sebagai instrumen untuk menstimulus kegiatan ekonomi di IKN.
Pemberian super tax deduction, misalnya, diharapkan bisa mendorong kegiatan vokasi atau pemagangan hingga penelitian dan pengembangan di IKN.
Kemudian pembebasan bea masuk dan PPN Impor diharapkan bisa mendorong kegiatan industri dan perdagangan karena pengadaan bahan baku di IKN bisa lebih efisien.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Ganda Bagi Investor di IKN
Sebelumnya, selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan insentif non fiskal seperti, dukungan relokasi, penyediaan sarana dan prasarana kota layak huni, akses kepada lahan perumahan yang terjangkau.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk baru yang dihasilkan, kemudahan lainnya. (ASP)