Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Ganda Bagi Investor di IKN
Tuesday, 22 March 2022
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif ganda bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena insentif akan diberikan oleh baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Selasa (22/3), dalam aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, otorita IKN berwenang memberikan fasilitas pajak khusus baik dalam bentuk fiskal dan non fiskal yang akan ditetapkan kemudian.
Sementara fasilitas yang akan diberikan pemerintah pusat yaitu insentif pajak reguler seperti tax holiday atau tax allowance yang bisa dinikmati baik oleh investor dalam negeri maupun asing.
Kedua insentif tersebut diharapkan bisa menarik minat investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN. Apalagi, setelah salah satu calon investor utama Softbank batal mendanai pembangunan IKN.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan insentif non fiskal seperti:
- dukungan relokasi
- penyediaan sarana dan prasarana kota layak huni
- akses kepada lahan perumahan yang terjangkau
- kemudahan perizinan
- kemudahan pengadaan barang dan jasa
- kemudahan ekspor dan impor
- dukungan penciptaan pasar untuk produk baru yang dihasilkan
- kemudahan lainnya
Porsi APBN
Di samping berupaya menarik investor, pemerintah juga menyiapkan sumber pendanaan pembangunan IKN lain. Di antaranya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hanya saja, penggunaan dana APBN hanya digunakan untuk pembangunan gedung-gedung pemerintahan, lembaga negara serta infrastruktur utama.
Sementara pembangunan infrastruktur pendukung yang terkait dengan aspek komersial dapat dibuayai oleh investasi non pemerintah, baik melalui mekanisme kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) atau oleh investasi swasta murni.
Ketentuan Pajak Khusus
Selain berwenang memberikan insentif, otorita IKN juga bisa mengatur ketentuan perpajakan lainnya terkait sumber pendapatan asli daerah. Di antaranya menetapkan jenis pajak khusus seperti pajak dan retribusi daerah khusus.
Termasuk menetapkan objek, subjek dan besaran tarif retribusi daerah dan pajak daerah tersebut. (asp)