Pemerintah Tetapkan Pajak Khusus yang Berlaku di IKN, Berikut Jenisnya.
Monday, 09 May 2022
Selain dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dapat juga didanai dari sumber lain, mulai dari pihak swasta, creative financing dan pajak atau pungutan khusus yang ditetapkan otorita.
Secara keseluruhan ada 13 jenis pungutan dan pajak khusus yang bisa diterapkan di IKN, mulai pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, hingga pajak atas barang dan jasa tertentu.
Hal tersebut sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 April 2022 itu, otoritas IKN dapat menetapkan jenis pungutan dan pajak setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Jenis pajak khusus IKN:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Alat Berat
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau Minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
Pungutan Khusus
Sementara itu jenis pungutan khusus yang dapat ditetapkan oleh otorita IKN di antaranya pungutan yang terkait dengan pemberian pelayanan tertentu, seperti pelayanan umum, penyediaan barang atau jasa dan yang terkait dengan pemberian izin tertentu.
Jenis pelayanan umum yang dimaksud di antarantnya, pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas. Sedangkan yang termasuk penyediaan barang atau jasa di antaranya:
- Tempat usaha seperti pasar, grosir, pertokoan dan tempat usaha lain
- Tempat pelelangan ikan, ternak hasil bumi dan hasil hutan
- Tempat khusus parkir di luar badan jalan
- Tempat penginapan atau pesanggrahan
- Rumah pemotongan hewan
- Jasa kepelabuhan
- Tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
- Penyebrangan orang atau barang menggunakan kendaraan air
- Penjualan hasil produksi usaha Otorita IKN
- Pemanfaatan aset dalam penguasaan Otoritas IKN
Kemudian layanan terkait pemberian izin yang dapat dikenai pungutan khusus meliputi:
- Perizinan bangunan gedung
- Penggunaan tenaga kerja asing
- Pengelolaan pertambangan rakyat
Otoritas IKN dapat menetapkan besaran pungutan khusus tersebut secara seragam ataupun bervariasi untuk setiap jenis pungutan dalam satuan nilai rupiah.
Persetujuan DPR
Dalam menetapkan ketentuan mengenai pajak atau pungutan khusus tersebut, otoritas IKN harus mengacu pada Undang-undang (UU) mengenai pajak dan retribusi daerah yang berlaku setelah kedudukan dan fungsi Ibu Kota Negara secara resmi dialihkan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara oleh Presiden.
Selain berwenang menerapkan pungutan atau pajak khusus, Otorita IKN juga berwenang memberikan insentif berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pungutan atau pajak khusus tersebut.
Insentif tersebut dapat dikenakan baik terhadap pokok ataupun atas sanksi yang timbul terkait pengenaan pajak atau pungutan khusus. (asp)