JAKARTA. Pemerintah optimis implementasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bisa menutup celah atau loop holes dalam mengejar target penerimaan pajak 2023.
Adapun, target pajak yang dipatok pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 sebesar Rp 1.715 triliun. Jumlah itu naik 6,7% dari outlook realisasi penerimaan pajak tahun 2022.
Dalam naskah Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pemerintah menyebut keberadaan UU HPP bisa menjawab tantangan pajak karena perkembangan aktivitas bisnis berbasis digital.
Baca Juga: Akhirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Dirilis
Selain itu, pemerintah juga optimis UU HPP bisa meningkatkan kepatuhan dan mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan serta memberikan kepastian hukum.
Salah satunya melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas wajib pajak orang pribadi yang selama ini menggunakan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Secara umum, dalam RAPBN 2023 target penerimaan pajak tahun 2023 terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp61,4 triliun dan PPh Non Migas Rp873,6 triliun.
Selain itu target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp740,1 triliun. Kemudian untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya ditargetkan sebesar Rp40 triliun.
Selain mengandalkan pelaksanaan UU HPP, pemerintah juga mengatakan target penerimaan pajak itu akan didorong oleh perkembangan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan meningkatnya konsumsi domestik. (ASP)