Ancam Setoran Pajak, DJP Koordinasi Dengan Kominfo Soal Pemblokiran PSE
Wednesday, 03 August 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Pasalnya, beberapa PSE yang diblokir merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mengutip Bisnis.com, salah satu PSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yang terblokir adalah situs yang menyediakan layanan permainan Steam.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pemblokiran itu membuat masyarakat tidak bisa mengakses layanan yang disediakan. Sehingga tidak akan ada transaksi perdagangan yang menjadi sumber pengenaan PPN PMSE.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Namun Suryo juga bilang, jika situs tersebut tetap bisa bertransaksi dengan infrastruktur lain, tetap berkewajiban memungut PPN. "Ini yang akan kita dudukkan dulu, makanya saya ingin (mengetahui) persis kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada" kata Suryo, Selasa (2/8).
Sebagai informasi, kewajiban memungut PPN PSME tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022.
Dalam beleid tersebut disebutkan, PPN PMSE wajib dipungut oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri dan dalam negeri yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam penunjukan tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan, pertama jumlah pengaksesan yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. (ASP)