Regulation Update
Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 

Thursday, 21 July 2022

Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 
Pemerintah resmi mengubah dan menyetarakan format NPWP dengan NIK dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (Photo: Agust/MUC Consulting)

Pemerintah resmi mengubah dan menyetarakan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kebijakan NPWP 16 digit ini diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi terhitung mulai 14 Juli 2022. 

Perubahan format NPWP ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah hingga wajib pajak cabang. 

Kepastian ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Bagi wajib pajak orang pribadi, NIK yang berfungsi sebagai NPWP merupakan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, untuk sementara penggunaan NIK dalam proses administrasi perpajakan masih terbatas pada layanan perpajakan tertentu. Rencananya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru akan membuka akses NIK untuk semua layanan administrasi pajak mulai 1 Januari 2024. 

Aktivasi penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa dilakukan setelah permohonan wajib pajak dikabulkan atau DJP menetapkan secara jabatan.  Namun, sebelumnya DJP akan melakukan validasi data wajib pajak dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. 

Data dikatakan valid bila identitas wajib pajak sesuai dengan data kependudukan. Sebaliknya, data dikatakan tidak valid jika identitas wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan sehingga perlu proses klarifikasi lebih lanjut. 

Klarifikasi akan dilakukan melalui berbagai saluran resmi DJP, seperti situs, email, contact center dan saluran lain yang ditentukan otoritas pajak. Atas permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan perubahan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

Data dan Informasi Dalam Proses Validasi dan Klarifikasi NPWP

WP Orang Pribadi Penduduk WP Orang Pribadi Non-Penduduk WP Badan & Instansi Pemerintah
  • Email dan nomor seluler 
  • Alamat tinggal sebenarnya 
  • Klasifikasi lapangan usaha  
  • Unit keluarga
  • Email dan nomor seluler 
  • Alamat tinggal sebenarnya 
  • Klasifikasi lapangan usaha  
  • Unit keluarga
  • Email dan nomor  seluler 
  • Alamat tempat kedudukan sebenarnya 
  • Klasifikasi lapangan usaha

 

Non-Penduduk

Khusus wajib pajak orang pribadi yang statusnya bukan penduduk, serta badan usaha dan instansi pemerintah, akan menggunakan format khusus NPWP 16 digit. Yaitu dengan menambahkan angka 0 di depan 15 digit angka yang selama ini tercantum di dalam NPWP badan, orang pribadi non-penduduk dan instansi pemerintah. 

Prosesnya untuk mendapatkan NPWP format baru ini sama dengan NIK orang pribadi, yakni wajib pajak badan, instansi pemerintah dan orang pribadi non penduduk bisa mengajukan permohonan ke DJP atau akan ditetapkan secara jabatan. Selanjutnya, DJP akan melakukan validasi dan klarifikasi data sebelum mengaktifkan NPWP baru tersebut. 

Hingga 31 Desember 2023, penggunaan NPWP 16 digit format baru ini juga masih terbatas pada layanan perpajakan tertentu saja. Setelah itu pemerintah baru akan membuka untuk seluruh layanan pajak. 

Sementara itu, penggunaan NITKU sebagai NPWP ditujukan bagi wajib pajak cabang atau kegiatan usaha yang lokasinya berbeda dengan tempat tinggal pemiliknya 

Masa Transisi 

Selama proses aktivasi, wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan cabang usaha masih bisa menggunakan NPWP format lama (15 digit) hingga 31 Desember 2023. Masa transisi ini juga berlaku jika layanan administrasi pajak atau pihak-pihak lain belum bisa mengakomodir NIK, NPWP 16 digit dan NITKU. 

Mulai 1 Januari 2024 penggunaan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU akan berlaku untuk semua layanan administrasi pajak dan layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain sebagai berikut: 

  1. layanan pencairan dana pemerintah; 
  2. layanan ekspor dan impor;
  3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; 
  4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; 
  5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; dan 
  6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.