Penerimaan PPN PMSE Tahun Ini Baru Capai RP 2,5 triliun
Wednesday, 06 July 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut hingga 30 Juni 2022, jumlah penerimaan pajak dari kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 2,5 triliun.
Nilai itu berasal dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dipungut oleh 97 penyelenggara PMSE dan disetor ke kas negara, baik dalam maupun luar negeri.
Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Menurut DJP, sebagaimana yang disampaikan di dalam keterangan tertulisnya, hingga akhir Juni 2022 sudah ada 119 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP
Adapun kriteria perusahaan digital yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PMSE di antaranya, perusahaan PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen yang ada di Indonesia senilai Rp 600 juta setahun.
Selain itu platform yang mereka gunakan untuk melakukan transaksi tersebut setidaknya memiliki traffic atau dikunjungi oleh lebih dari 12.000 konsumen Indonesia per tahun.
Setelah melakukan pemungutan, perusahaan tersebut wajib menyertakan bukti pungut PPN berupa commercial invoice, biling, order receipt atau dokumen sejenis lainnya kepada DJP.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022. (asp)