Regulation Update
Percepat Ekspor, Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar CPO

Wednesday, 15 June 2022

Percepat Ekspor, Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar CPO

Untuk mendukung program percepatan ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan besaran bea keluar untuk beragam jenis CPO.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2022, yang di dalamnya mengatur tarif bea keluar untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oiij, Refined, leached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Dalam beleid itu, ditetapkan besaran bea keluar untuk CPO sebesar US$ 488 per metrik ton, RBD Palm oil US$ 351 per metrik ton, RBD Palm Olein US$ 392 per metrik ton, UCO sebesar US$ 488 per metrik ton dan residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit dengan kandungan asam lemak bebas 20% ke bawah sebesar US$ 488 per metrik ton.

Berlaku 1 Bulan

Namun demikian pengenaan tarif bea keluar tersebut bersifat sementara, karena hanya berlaku mulai tanggal 14 Juni 2022 hingga tanggal 31 Juli 2022 atau kurang lebih hanya selama satu bulan.  

Namun demikian, batas waktu tersebut telah berakhir, ekspor CPO tersebut tetap bisa dilakukan dengan catatan telah mendapat nomor pendaftaran pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022.

Setelah itu, ketentuan bea keluar untuk ekspor CPO akan kembali merujuk PMK Nomor 39/PMK.010/2022 dengan tarif yang jauh lebih rendah. (lihat tabel)

Stabilkan Rantai Pasok

Sebelumnya, program percepatan ekspor merupakan inisiasi Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan rantai produksi dan perdagangan CPO beserta turunannya. Sehingga ketersediaan komoditas minyak nabati di dalam negeri terpenuhi.

Di samping itu, percepatan ekspor juga dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor perkebunan dan industri dan menjaga stabilitas harga  tandan buah segar kelapa sawit di tingkat pekebun.

Merujuk Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2022, untuk mengikuti program percepatan ekspor ini, eksportir diharuskan mengajukan permohonan sebagai peserta program, paling lambat pada 10 Juni 2022.

Permohonan harus disampaikan dilengkapi dengan sejumlah data dan informasi seperti jumlah kapasitas tangki produk-produk CPO tersebut yang dimiliki perusahaan, rencana jumlah alokasi ekspor dan pernyataan mengenai bidang usaha yang dijalani. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.