Indonesia Percepat Bea Masuk 0% Produk ASEAN, China dan Hong Kong
Thursday, 09 June 2022
Pemerintah mempercepat pengenaan tarif bea masuk 0% atas impor beberapa produk dari negara-negara ASEAN, China dan Hongkong yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau free trade area agreement.
Kepastian itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022 yang terbit dan mulai berlaku pada 2 Juni 2022. Beleid tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yaitu, PMK Nomor 49/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan perdagangan bebas ASEAN-Hong Kong, China.
Beberapa produk seperti alat reproduksi suara sinematografi dengan HS Code 8519.89.10 serta produk bagian dan aksesori mesin dengan HS Code 8473.40.00 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% mulai tahun 2022.
Pada ketentuan yang lama, tarif bea masuk untuk kedua produk tadi ditetapkan sebesar 5% mulai tahun 2022 dan baru dipangkas menjadi 0% pada tahun 2028 untuk produk aksesori mesin. Dengan kata lain aturan yang baru dirilis akan mempercepat penetapan tarif bea masuk 0%.
Sementara tarif bea masuk produk alat reproduksi suara sinematografi sebelumnya ditetapkan sebesar 10% pada tahun 2022 dan akan diturunkan menjadi 9,5% mulai tahun 2024 hingga 2029 untuk kemudian diturunkan kembali menjadi 5% mulai tahun 2030 dan seterusnya.
Selain menetapkan tarif bea masuk untuk kedua produk di atas, beleid terbaru juga mengubah skema rencana tarif bea masuk untuk produk pemanas air tenaga matahari lain-lain dengan HS Code 8419.12.00.
Dalam skema sebelumnya, tarif bea masuk untuk pemanas air tenaga matahari ditetapkan sebesar 5% mulai tahun 2022 hingga tahun 2027 dan baru dipangkas jadi 0% mulai tahun 2028. Namun dalam aturan terbaru pengenaan tarif 0% akan dipercepat menjadi mulai tahun 2027.
Hasil Evaluasi
Perubahan skema tarif bea masuk produk-produk di atas merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN, China dan Hong Kong.
Besaran tarif yang ditetapkan juga sebagai bentuk pemberian fasilitas dari negara-negara yang terikat perjanjian tersebut dan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan perjanjian kerja sama perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN, China dan Hong Kong mengatur pengenaan bea masuk terhadap 11.414 produk. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan hanya bagian kecil dari kesepakatan yang telah dibuat negara-negara tersebut. (asp)