Tax Clinic
Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Dwi Novianti Suharsih | Tuesday, 07 June 2022

Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Apakah pembelian asuransi jiwa dan iuran pensiun untuk karyawan (direksi atau staf) bisa dibiayakan? Info yang saya dapatkan, program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibiayakan. Terima kasih. 

(Meishara Christina, Jakarta)

Jawaban: 
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya, Dwi Novianti Suharsih, dari MUC Consulting akan coba menjawab. Pemberian fasilitas asuransi merupakan salah satu jaminan dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. 

Karyawan sebagai pemegang polis akan mendapatkan manfaat pertanggungan jika sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Adapun bagi perusahaan, pemberian asuransi ke karyawan merupakan investasi berupa pengalihan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat meringankan beban keuangan di masa mendatang. 

Perusahaan yang memberikan fasilitas asuransi bagi karyawan akan menanggung pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran premi tersebut akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan. 

Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menegaskan ada lima jenis asuransi yang preminya dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak karyawan dalam perhitungan PPh Badan. 

Baca Juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak? 

Kelima jenis asuransi itu adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sebagai pemberi kerja, perusahaan juga dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), baik yang dibentuk oleh perbankan maupun perusahaan asuransi jiwa.

Bagi karyawan, program DPLK dapat menjadi instrumen investasi hari tua. Adapun bagi perusahaan, mengikuti program DPLK dapat mengurangi beban administrasi dalam mengelola investasi dana pensiun karyawannya. 

Atas keikutsertaan DPLK terdapat iuran kepersertaan yang harus disetorkan perusahaan dan/atau karyawan sebelum jatuh tempo. Iuran yang ditanggung perusahaan akan dicatat sebagai beban dalam laporan keuangan. 

Berdasarkan UU HPP, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun—yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan—merupakan beban yang dapat diperhitungkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan perusahaan. 

Dengan demikian, atas pembayaran premi asuransi jiwa dan program DPLK dapat dibiayakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan dengan memperhatikan ketentuan yang mengaturnya. Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat. 

Salam
Dwi Novianti Suharsih

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.