Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?
Muhammad Ridho,
Thursday, 17 March 2022
Dear, Tanya-tanya Pajak... Apakah kompensasi kerugian fiskal perusahaan yang akan expired bisa diperpanjang? Jika bisa, bagaimana mekanismenya?
~Haris, Jakarta~
Jawaban:
Salaam, Bapak Haris. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda. Kompensasi kerugian fiskal merupakan skema ganti rugi yang dapat dilakukan pembayar pajak orang pribadi dan badan usaha yang mengalami kerugian fiskal dalam pembukuannya.
Kompensasi tersebut dapat dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Ilustrasi
Untuk mempermudah penjelasan, mari kita bahas menggunakan contoh. PT A pada 2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima tahun berikutnya, PT A mencatatkan laba dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Fiskal | Laba (Rugi) |
2015 | (Rp 1.200.000.000) |
2016 |
Rp 100.000.000 |
2017 | Rp 50.000.000 |
2018 | Rp 50.000.000 |
2019 | Rp 100.000.000 |
2020 | Rp 800.000.000 |
Atas rugi fiskal tahun 2015, PT A memanfaatkan kompensasi dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
Rugi Fiskal 2015 | (Rp 1.200.000.000) |
Laba Fiskal 2016 | Rp 100.000.000 |
Sisa rugi Fiskal 2015 | Rp 1.100.000.000 |
Laba Fiskal 2017 | Rp 50.000.000 |
Sisa Rugi Fiskal 2015 | (Rp 1.050.000.000) |
Laba Fiskal 2018 | Rp 50.000.000 |
Sisa Rugi Fiskal 2015 | (Rp 1.000.000.000) |
Laba Fiskal 2019 | Rp 100.000.000 |
Sisa Rugi Fiskal 2015 | (Rp 900.000.000) |
Laba Fiskal 2020 | Rp 800.000.000 |
Sisa Rugi Fiskal 2015 | Rp 200.000.000 |
Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp 100 juta pada 2020.
Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena sudah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu lima tahun yang ditetapkan.
Kerugian fiskal dan PPh
Kerugian fiskal merujuk kepada kerugian yang didapat setelah menghitung penghasilan bruto dan biaya-biaya yang telah dihitung sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jadi, bukan dari perhitungan untung-rugi akuntansi komersial semata.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment)—dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
Apabila di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan jumlah kerugian fiskal dari yang dilaporkan dalam SPT, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT.
Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau yang bukan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.