Diprediksi Naik, Komoditas Jadi Pendorong Utama Tax Ratio
Monday, 30 May 2022
JAKARTA. Pemerintah memperkirakan angka rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan naik jadi 9,2% dari tahun lalu yang hanya 9,11%.
Perkiraan itu mencangkup penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang sumber daya alam (SDA), seperti kelapa sawit, batu bara, tembaga, nikel, minyak dan gas (migas) dan lainnya atau yang biasa disebut sebagai tax ratio dalam arti luas.
Namun demikian, kenaikan itu akan didorong oleh meningkatnya harga-harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) seperti kelapa sawit, batu bara, tembaga, nikel, minyak dan gas (migas) dan lainnya.
Baca Juga: Transfer Pricing & Nasib Konsensus Pajak Global di Tengah Konflik Geopolitik
Hal itu menunjukkan, kenaikan tax ratio tersebut bukan ditopang oleh struktur perpajakan yang kuat hasil upaya ekstra otoritas pajak.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (30/5), kenaikan harga-harga komoditas itu akan mendongkrak penerimaan pajak berbasiskan komoditas serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA.
Sementara jika menghitung tax ratio dalam arti sempit, atau nilai perbandingan penerimaan pajak dengan PDB realisasi tahun ini diperkirakan hanya antara 8,09% - 8,15%.
Kemudian untuk tax ratio dalam arti menengah atau nilai perbandingan antara penerimaan perpajakan, meliputi penerimaan pajak kepabeanan dan cukai dengan PDB nilainya diperkirakan sebesar 9,96%-10,03%.
Perkiraan itu dihitung menggunakan asumsi outlook PDB tahun 2022 yang berkisar antara Rp 17.785,39 triliun hingga Rp 17.904,19 triliun. Sementara perkiraan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.184 triliun dan PNBP SDA sebesar Rp 121,95 triliun. (asp)