JAKARTA. Rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023 sepertinya akan benar-benar terealisasi.
Pasalnya, untuk mengimplementasikan hal itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah teken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Perjanjian yang ditandatangani pada Jumat (20/5) itu terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Baca Juga: Tak Punya NIK, DJP Siapkan Identitas Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Sebelumnya, penggunaan NIK sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021.
Meski payung hukumnya baru dibuat pada tahun 2021, DJP menyebut rencana pengintegrasian data ini sudah dimulai sejak tahun 2013. Sebab, kerja sama yang diteken ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama yang sudah dibuat pada tahun 2013 dan tahun 2018.
Baca Juga: Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP
Penggunaan NIK sebagai identitas wajib pajak tersebut diharapkan bisa memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, integrasi ini juga bisa mendorong kebijakan single identity number atau kebijakan satu data.
Oleh karenanya, DJP mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Ditjen Dukcapi Kemendagri dalam perjanjian tersebut.
Setelah data kependudukan benar-benar terintegrasi, selanjutnya DJP akan menyiapkan sistem informasi agar bis memproses aktivasi NIK sebagai identitas wajib pajak. (asp)