Tak Punya NIK, DJP Siapkan Identitas Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Friday, 21 January 2022
JAKARTA. Pemerintah mengaku saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait integrasi data Nomor Induk Kependudukan yang akan menggantikan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut pemerintah proses integrasi tersebut tidak sederhana. Meskipun NIK merupakan identitas yang jamak dimiliki oleh masyarakat di Indonesia, namun tidak semua wajib pajak memiliki NIK.
Sebagai identitas untuk individu yang menjadi warga negara Indonesia, NIK tentu tidak dimiliki oleh korporasi, lembaga, instansi pemerintah atau Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Dian Anggareni yang merupakan Penyuluh Madya Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah akan menyiapkan ketentuan khusus mengenai identitas wajib pajak yang tidak memiliki NIK tersebut.
Rencananya, identitas pajak untuk perusahaan akan tetap menggunakan 15 digit NPWP yang sat ini berlaku ditambah satu digit angka 0 di depan. Dengan demikian akan ada 16 digit nomor yang akan menjadi identitas khusus wajib pajak badan, lembaga atau bendahara negara.
Begitu juga dengan wajib pajak luar negeri, pemerintah akan menyiapkan identitas khusus untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Selain menyiapkan sistem penetapan identitas wajib pajak, proses integrasi NIK sebagai NPWP ini juga termasuk kesiapan sistem administrasi dan penyesuaian data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Dalam Negeri. Proses diperkirakan akan selesai pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Dian dalam acara Webinar perpajakan yang bertajuk #Bijak dengan tema Babak Baru "Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP".
Webinar tersebut merupakan kerja sama MUC Consulting bersama dengan Kompas.com yang diselenggarakan pada Rabu (19/1) secara virtual. (asp)