Regulation Update

Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022

MUC Tax Research Institute | Friday, 08 April 2022

Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Indonesia menetapkan aset kripto sebagai objek PPN dan keuntungan dari transaksi perdagangannya dikenakan PPh Final. (Photo: Worldspectrum/Pexels)

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aset kripto sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemajakan mulai dilakukan per 1 Mei 2022, dengan menargetkan orang pribadi dan badan usaha yang menjadi penjual, pembeli, penambang, pedagang fisik, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), serta penyedia jasa verifikasi dan/atau jasa manajemen yang memfasilitasi penambangan dan transaksi jual-beli aset kripto.

Pedagang fisik adalah pihak yang mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan transaksi aset kripto, baik atas nama diri sendiri, penjual ataupun pembeli. 

Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

  PPN     PPh Final (Pasal 22)
Objek Pajak
  • Jual-beli aset kripto
  • Jasa PPMSE
  • Jasa (verifikasi/manajemen) mining
  • Penghasilan dari perdagangan 
  • Penghasilan dari jasa PPMS
  • Penghasilan dari jasa mining
Tarif Perdagangan aset kripto: 
  • 0,11% (PPMSE terdaftar Bappepti)
  • 0,22% (PPMSE tidak terdaftar Bappepti)
Jasa PPMSE: tarif umum
Jasa mining: 1,1% dari nilai konversi

Penghasilan dari perdagangan aset kripto: 

  • 0,1% (PPMSE terdaftar Bappepti)
  • 0,2% (PPMSE tidak terdaftar Bappepti)

Penghasilan atas jasa PPMSE: tarif umum
Penghasilan atas jasa mining: 0,1% dari penghasilan
 

Jenis Transaksi
  • Jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat
  • Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lain 
  • Tukar-menukar aset kripto dengan barang lain dan/atau jasa
  • Jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat
  • Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lain 
  • Tukar-menukar aset kripto dengan barang lain dan/atau jasa

Syarat & Ketentuan PPN 

Pemerintah mendelegasikan pemungutan PPN kepada PPMSE yang memfasilitasi transaksi kripto, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri. Pemungutan PPN atas transaksi aset kripto melalui PPMSE tidak melihat status PKP penjual. 

Kriteria PPMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN minimal melayani transaksi jual-beli dan tukar-menukar aset kripto menggunakan sistem pembayaran dompet elektronik (e-wallet).

Layanan e-wallet PPMSE meliputi: deposit, penarikan dana (withdrawal), transfer aset kripto antar-akun, serta penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Terkait pemungutan PPN, PPMSE wajib membuat bukti pungut berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, PPMSE wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak pemungutan berakhir. 

Selain itu, PPMSE juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetorkan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (1107 PUT) paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

Baca juga: 7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid tersebut menjelaskan alasan pemerintah memajaki aset kripto karena transaksi aset digital tersebut sudah berkembang luas di masyarakat dan menjadi komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Karenanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, penyerahan aset kripto masuk kategori objek PPN dan penghasilan dari perdagangannya dianggap sebagai tambahan ekonomi yang sudah seharusnya dikenakan PPh Pasal 22.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, (pemerintah) perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,” tulisnya dalam PMK No. 68/PMK.03/2022.

Singapura dan India juga berencana mengenakan pajak atas perdagangan aset digital virtual atau Non-Fungible Token (NFT) menyusul Amerika Serikat dan Australia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut. (AGS)

Baca juga:MUC BIJAK #2: Konsensus Pajak Global Sasar Aset Kripto Hingga Menyoal Insentif Fiskal 

PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.