JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 11,46 juta (WP).
Dengan demikian jika dibandingkan dengan jumlah WP yang wajib lapor SPT sebanyak 19 juta, maka tingkat kepatuhan penyampaian SPT baru mencapai 60%.
Sementara DJP menargetkan tingkat kepatuhan formal penyampaian SPT tahun ini sebesar 80%. Artinya, masih kurang sekitar 2,3 juta WP agar target tersebut tercapai.
Mengutip cnbcindonesia.com, jika dirinci, jumlah WP orang pribadi yang telah menyampaikan hingga 31 Maret 2022 sebanyak 11,17 juta WP atau jika dibandingkan dengan jumlah WP orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,52 orang, rasio kepatuhannya baru 63,7%.
Sementara jumlah WP Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 294.250 WP atau baru 19,84% dari jumlah WP Badan yang wajib menyampaikan SPT. Namun demikian, batas waktu penyampaian SPT untuk WP badan akan berakhir pada 30 April 2022.
DJP juga mengungkapkan, mayoritas WP menyampaikan SPT melalui saluran elektronik seperti e-Filling, e-Form dan e-SPT yaitu sebanyak 11 juta SPT atau 96% dari jumlah SPT yang telah dilaporkan.
Sementara yang dilaporkan secara offline atau dengan cara manual hanya sekitar 4% dari jumlah SPT yang diterima otoritas.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi, Jumat (1/4) meski masih di bawah target, rasio DJP optimis target kepatuhan formal wajib pajak bidan tercapai. Apalagi, target yang dipatok lebih rendah dari realisasi kepatuhan tahun 2021 yang mencapai 84%.
Namun yang menjadi masalah saat ini adalah stagnasi jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam beberapa tahun ini yang tidak beranjak di angka 19 juta yang disebabkan oleh pandemi Cpvid-19. (asp)