Regulation Update

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Ditambah

Thursday, 24 March 2022

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Ditambah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) pajak yang biasa dicantumkan di dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Selain menambah, DJP juga mengubah uraian beberapa KJS. 
 
SSP merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah melunasi atau melakukan penyetoran pajak, baik melalui formulir yang disediakan atau melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk DJP.

Sementara itu KAP merupakan kode yang terdiri dari enam digit angka untuk membedakan setiap jenis pajak yang diisikan di dalam formulir SSP. Sementara KJS yaitu kode yang terdiri dari tiga digit angka untuk membedakan setiap jenis setoran pada setiap jenis pajak.  

Adapun penambahan KAP dan KJS ini untuk mengakomodir beberapa ketentuan pajak baru, seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). 

Penambahan itu tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2022, yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022, yang merupakan turunan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021.

Total ada tujuh ketentuan pajak yang mengakibatkan penambahan KAP dan KJS, diantaranya: 
1. Penyetoran PPh final dalam PPS 
2. Pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak 
3. Pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
4. Pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 
5. Pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
6. Pengenaan Meterai Elektronik dan penyesuaian istilah Benda Meterai
7. Pengenaan sanksi administratif terkait Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah

Secara keseluruhan ada 12 KAP baru yang ditambahkan, berikut rinciannya:

No

KAP

Keterangan

1

411141

PPh Pasal 21 DTP

2

411142

PPh Pasal 22 DTP

3

411143

PPh Pasal 22 Impor DTP

4

411144

PPh Pasal 23 DTP

5

411145

PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP

6

411146

PPh Pasal 25/29 Badan DTP

7

411147

PPh Pasal 26 DTP

8

411148

PPh Final DTP

9

411149

PPh Non Migas Lainnya DTP

10

411241

PPN DTP

11

411242

PPnBM DTP

12

411631

Sanksi Penagihan PPh DTP


Untuk masing-masing KAP baru tersebut pemerintah menambahkan KJS baru yaitu KJS 100, 101, dan 300. Sehingga total ada 20 KJS baru yang ditambahkan pada sejumlah KAP. Berikut daftar KJS tambahan lainnya:

No

KJS

Keterangan

Penambahan KJS pada KAP 411128 (PPh Final)

1

107

Pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh, atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan dalam PPS (Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP).

2

108

Pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP).

3

317

Pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP)

4

318

Pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP)

5

319

Pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH (Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP)

6

427

Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap (Pasal 5ayat (5) UU HPP)

7

428

Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi(Pasal 9 ayat (1) UU HPP)

8

301

Pembayaran sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah

Penambahan KJS Pada KAP 411219 (PPN Lainnya)

9

301

Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.

10

311

Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam

SKPKB PPN PMSE.

11

321

Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam

SKPKBT PPN PMSE

Penambahan KJS Pada KAP 411211 (PPN Dalam Negeri)

12

107

Pembayaran PPN di KPBPB

Penambahan KJS Pada KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri)

13

107

Pembayaran PPnBM di KPBPB

Penambahan KJS Pada KAP 411611 (Bea Meterai)

14

102

Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor

15

900

Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan

16

901

Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai non-Meterai Elektronik dan non-Meterai Percetakan

17

902

Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik


Di samping melakukan penambahan, pemerintah juga mengubah uraian beberapa JKS, diantaranya:

No

KJS

1

KJS 301 pada KAP 411621 tentang sanksi penagihan PPh

2

KJS 301 pada KAP 411622 tentang sanksi penagihan PPN

3

KJS 301 pada KAP 411623 tentang sanksi penagihan PPnBM

4

KJS 301 pada KAP 411624 tentang sanksi penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya)

5

KJS 111 pada  KAP 411219 tentang PPN Lainnya

6

KJS 100 pada KAP 411611 tentang Bea Materai

7

KJS 101 pada KAP 411611 tentang Bea Materai

8

KJS 512 pada KAP 411611 tentang Bea Materai

9

KJS 100 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai

10

KJS 199 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai

11

KJS 300 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai

12

KJS 310 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai

13

KJS 320 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.