Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak Ditambah
Thursday, 24 March 2022
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) pajak yang biasa dicantumkan di dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Selain menambah, DJP juga mengubah uraian beberapa KJS.
SSP merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah melunasi atau melakukan penyetoran pajak, baik melalui formulir yang disediakan atau melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk DJP.
Sementara itu KAP merupakan kode yang terdiri dari enam digit angka untuk membedakan setiap jenis pajak yang diisikan di dalam formulir SSP. Sementara KJS yaitu kode yang terdiri dari tiga digit angka untuk membedakan setiap jenis setoran pada setiap jenis pajak.
Adapun penambahan KAP dan KJS ini untuk mengakomodir beberapa ketentuan pajak baru, seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh) final dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Penambahan itu tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2022, yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022, yang merupakan turunan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021.
Total ada tujuh ketentuan pajak yang mengakibatkan penambahan KAP dan KJS, diantaranya:
1. Penyetoran PPh final dalam PPS
2. Pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
3. Pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
4. Pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
5. Pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
6. Pengenaan Meterai Elektronik dan penyesuaian istilah Benda Meterai
7. Pengenaan sanksi administratif terkait Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah
Secara keseluruhan ada 12 KAP baru yang ditambahkan, berikut rinciannya:
No |
KAP |
Keterangan |
1 |
411141 |
PPh Pasal 21 DTP |
2 |
411142 |
PPh Pasal 22 DTP |
3 |
411143 |
PPh Pasal 22 Impor DTP |
4 |
411144 |
PPh Pasal 23 DTP |
5 |
411145 |
PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP |
6 |
411146 |
PPh Pasal 25/29 Badan DTP |
7 |
411147 |
PPh Pasal 26 DTP |
8 |
411148 |
PPh Final DTP |
9 |
411149 |
PPh Non Migas Lainnya DTP |
10 |
411241 |
PPN DTP |
11 |
411242 |
PPnBM DTP |
12 |
411631 |
Sanksi Penagihan PPh DTP |
Untuk masing-masing KAP baru tersebut pemerintah menambahkan KJS baru yaitu KJS 100, 101, dan 300. Sehingga total ada 20 KJS baru yang ditambahkan pada sejumlah KAP. Berikut daftar KJS tambahan lainnya:
No |
KJS |
Keterangan |
Penambahan KJS pada KAP 411128 (PPh Final) |
||
1 |
107 |
Pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh, atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan dalam PPS (Pasal 7 ayat (4) huruf b UU HPP). |
2 |
108 |
Pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP). |
3 |
317 |
Pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 7 ayat (4) huruf a UU HPP) |
4 |
318 |
Pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan (Pasal 12 ayat (4) huruf a UU HPP) |
5 |
319 |
Pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH (Pasal 11 ayat (2) huruf b UU HPP) |
6 |
427 |
Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap (Pasal 5ayat (5) UU HPP) |
7 |
428 |
Pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi(Pasal 9 ayat (1) UU HPP) |
8 |
301 |
Pembayaran sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah |
Penambahan KJS Pada KAP 411219 (PPN Lainnya) |
||
9 |
301 |
Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri. |
10 |
311 |
Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE. |
11 |
321 |
Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE |
Penambahan KJS Pada KAP 411211 (PPN Dalam Negeri) |
||
12 |
107 |
Pembayaran PPN di KPBPB |
Penambahan KJS Pada KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri) |
||
13 |
107 |
Pembayaran PPnBM di KPBPB |
Penambahan KJS Pada KAP 411611 (Bea Meterai) |
||
14 |
102 |
Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributor |
15 |
900 |
Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan |
16 |
901 |
Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai non-Meterai Elektronik dan non-Meterai Percetakan |
17 |
902 |
Pembayaran Bea Meterai oleh Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik |
Di samping melakukan penambahan, pemerintah juga mengubah uraian beberapa JKS, diantaranya:
No |
KJS |
1 |
KJS 301 pada KAP 411621 tentang sanksi penagihan PPh |
2 |
KJS 301 pada KAP 411622 tentang sanksi penagihan PPN |
3 |
KJS 301 pada KAP 411623 tentang sanksi penagihan PPnBM |
4 |
KJS 301 pada KAP 411624 tentang sanksi penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya |
5 |
KJS 111 pada |
6 |
KJS 100 pada KAP 411611 tentang Bea Materai |
7 |
KJS 101 pada KAP 411611 tentang Bea Materai |
8 |
KJS 512 pada KAP 411611 tentang Bea Materai |
9 |
KJS 100 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai |
10 |
KJS 199 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai |
11 |
KJS 300 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai |
12 |
KJS 310 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai |
13 |
KJS 320 pada KAP 411612 tentang Penjualan Meterai |