News
Aplikasi e-PBK Kini Resmi Berlaku di Seluruh Wilayah

Monday, 02 January 2023

Aplikasi e-PBK Kini Resmi Berlaku di Seluruh Wilayah

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penggunaan aplikasi pemindahbukuan (PBK) pajak atau yang disebut e-PBK kini sudah bisa digunakan secara nasional. Pemindahbukuan merupakan memindahkan penerimaan pajak dari satu pos ke pos penerimaan lain yang sesuai itu. 

Sebelumnya, e-PBK hanya bisa dipakai wajib pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saja, seperti KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Cibeunying (Bandung), KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Dengan berlaku secara nasional, maka semua wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama, pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan pemindahbukuan semua jenis pajak dan setoran bisa menggunakan e-PBK. Kecuali, setoran pajak dan sanksi administrasi hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.

Baca Juga: Aturan Baru Terkait PPN Dirilis, Simak Perubahannya

Wajib Aktivasi

Hanya saja, untuk bisa menggunakan e-PBK wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan fitur e-PBK melalui laman resmi otoritas pajak, www.pajak.go.id. Sebab, layanan e-PBK belum tersedia secara otomatis di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.

Untuk melakukan aktivasi e-PBK, pertama-tama wajib pajak harus login di www.pajak.go.id dengan mengisi kolom NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kolom kata sandi dan memasukkan kode keamanan.

Selanjutnya, pilih Tab Profil dan klik menu aktivasi fitur. Setelah itu centang kotak e-PBK yang ada di dalam daftar fitur-fitur. Langkah terakhir, klik tombol Ubah Fitur. Jika berhasil, maka menu e-PBK akan tampil pada Tab Layanan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.