JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penggunaan aplikasi pemindahbukuan (PBK) pajak atau yang disebut e-PBK kini sudah bisa digunakan secara nasional. Pemindahbukuan merupakan memindahkan penerimaan pajak dari satu pos ke pos penerimaan lain yang sesuai itu.
Sebelumnya, e-PBK hanya bisa dipakai wajib pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saja, seperti KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Cibeunying (Bandung), KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar dan KPP Pratama Tangerang Barat.
Dengan berlaku secara nasional, maka semua wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama, pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan pemindahbukuan semua jenis pajak dan setoran bisa menggunakan e-PBK. Kecuali, setoran pajak dan sanksi administrasi hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.
Baca Juga: Aturan Baru Terkait PPN Dirilis, Simak Perubahannya
Wajib Aktivasi
Hanya saja, untuk bisa menggunakan e-PBK wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan fitur e-PBK melalui laman resmi otoritas pajak, www.pajak.go.id. Sebab, layanan e-PBK belum tersedia secara otomatis di menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.
Untuk melakukan aktivasi e-PBK, pertama-tama wajib pajak harus login di www.pajak.go.id dengan mengisi kolom NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kolom kata sandi dan memasukkan kode keamanan.
Selanjutnya, pilih Tab Profil dan klik menu aktivasi fitur. Setelah itu centang kotak e-PBK yang ada di dalam daftar fitur-fitur. Langkah terakhir, klik tombol Ubah Fitur. Jika berhasil, maka menu e-PBK akan tampil pada Tab Layanan. (ASP)