Penerimaan Dari Pengawasan Kepatuhan Material 2021 Capai Rp 89 triliun
Friday, 18 March 2022
JAKARTA. Sepanjang tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 89,08 triliun dari hasil Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Jumlah ini setara dengan 6,97% dari total realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 yaitu Rp 1.277,5 triliun.
PMK merupakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajibannya. Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari analisis data dalam rangka pengawasan, ekstensifikasi, penagihan dan penegakan hukum.
Merujuk laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2021, jumlah penerimaan yang dikumpulkan dari kegiatan PKM tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 87,96 triliun.
Baca Juga: Harga Komoditas dan Pemulihan Ekonomi Kunci Capaian Pajak 2021
Menurut DJP, keberhasilan itu terjadi karena membaiknya kegiatan ekonomi dan berakhirnya pemberian sejumlah insentif fiskal di beberapa sektor usaha. Selain itu, ada beberapa ekstra effort yang dilakukan.
Beberapa upaya ekstra tersebut di antaranya, pertama melakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa atau SPT Tahunan dan penerbitan faktur di tahun pajak sebelumnya.
Kedua, melakukan penelitian terhadap berbagai data, melakukan pemeriksaan data konkret, melakukan kunjungan terkait SP2DK dan mengawasi aksi korporasi.
Ketiga, mengawasi penggunaan fasilitas wajib pajak seperti tax holiday, tax allowance dan super deduction serta insentif perpajakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di samping itu otoritas pajak juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan tarif dalam tax teraty dan menindaklanjuti program tax amnesty. (asp)