Hingga Tenggat, Kepatuhan Penyampaian SPT Korporasi Hanya 53%
Friday, 13 May 2022
JAKARTA. Tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan hingga batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021, per 31 April 2022 baru sebesar 53,80%.
Karena dari 1,65 juta wajib pajak korporasi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, baru 887.762 saja yang melaporkan SPT Tahunan.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/5) tingkat kepatuhan tersebut lebih rendah dari tahun lalu, yang tercatat sebesar 80,88%. Artinya, tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Indonesia stagnan.
Meski demikian, ternyata secara jumlah, korporasi yang menyampaikan tepat waktu itu naik 0,49% dibandingkan tahun lalu. Memang, masih ada waktu bagi wajib pajak badan di Indonesia untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 hingga akhir tahun 2022.
Hanya, saja bagi wajib pajak yang menyampaikan di atas batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta. Serta berisiko dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak.
Masih menurut catatan bisnis, salah satu pelaku usaha mengaku mengalami kendala administrasi saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Di antaranya, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kebijakan menghapus saluran e-filling dan menggantinya dengan e-form.
Selain itu DJP juga inkonsisten dalam menerapkan kebijakan penggunaan e-SPT yang awalnya ditutup, namun kemudian diperbolehkan kembali. (asp)