JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 6.745 wajib pajak di 152 pemerintah daerah (pemda) yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) pemerintah pusat dan daerah.
Mengutip keterangan tertulis yang dikeluarkan DJP pada Kamis (15/9), dari DSPB yang diterbitkan itu, mayoritas berasal dari sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman yaitu sebanyak 54% dari total DSPB.
Kemudian sektor kegiatan jasa lainnya 19%, perdagangan besar dan eceran 14%, real estate dan konstruksi 4%, kebudayaan, hiburan dan rekreasi 3%, lainnya 6%.
Baca Juga: Astronot Saja Tak Bisa Lari dari Pajak, Apalagi Crazy Rich
Dari DSPB yang diterbitkan itu, pemda telah melakukan tindak lanjut seperti pengawasan. Untuk membantu pengawasan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyetuju pembukaan data wajib pajak agar bisa diakses oleh pemda.
Dorong Penerimaan
Penerbitan DSPB oleh DJP merupakan tindak lanjut dari program pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mendorong penerimaan negara.
Adapun program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019 yang melibatkan 168 pemda dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan tujuh pemerintah kota dan 7 pemerintah provinsi. Kemudian tahap kedua dilanjutkan pada tahun 2020 dengan penambahan 78 pemda. Sementara tahap ketiga dilakukan pada tahun 2021 dengan menambah 83 pemda.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Kemudian, DJP juga baru saja menandatangani perjanjian kerja sama tahap ketiga dengan 86 pemda. Sehingga total sudah ada 254 pemda yang sudah berkomitmen melakukan pertukaran data dengan DJP.
DJP mengaku perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan baik dalam konteks dukungan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (ASP)