Harga Komoditas dan Pemulihan Ekonomi Kunci Capaian Pajak 2021
Tuesday, 04 January 2022
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sementara hingga 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 1.277,5 triliun atau 103,9% dari target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, atau secara year on year (yoy), angka itu tumbuh 19,2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut capaian tersebut didorong oleh beberapa faktor, seperti kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan extra effort yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutama dalam dua bulan terakhir.
"Kenaikan harga komoditas memang turut memberi andil dalam penerimaan terutama Pajak Penghasilan Migas, tetapi tidak sepenuhnya karena hal itu," ujar Sri Mulyani, Senin (3/1).
<iframe width="600" height="1000" src="https://datastudio.google.com/embed/reporting/68763d70-e468-4f77-87fe-b59f04cf0897/page/6tbmC" frameborder="0" style="border:0" allowfullscreen></iframe>
Pemulihan ekonomi dapat terlihat dari kinerja penerimaan beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Badan serta penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 yang memberi kontribusi 11,7% dari total penerimaan pajak, tercatat naik 6,2% yoy. "Ini menggambarkan adanya jumlah pekerja formal," ujar Sri Mulyani.
Sementara realisasi PPh badan tercatat naik 25,6%. Artinya kondisi finansial korporasi membaik karena sudah bisa membukukan profit dan membayar pajak.
Gambaran perbaikan ekonomi juga terlihat dari realisasi penerimaan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang identik dengan kondisi daya beli masyarakat ini, tercatat sebesar Rp 551 triliun atau naik 22,3% yoy. Bahkan, realisasi penerimaan PPN ini sudah di atas capaian tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp 531,6 triliun.
Sementara realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp 30,1 triliun atau naik 8,3% yoy. Kenaikan ini didorong oleh penyesuaian tarif Bea Materai pada tahun ini dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
Jenis Pajak | Pertumbuhan | Kontribusi |
PPh 21 | 6,2% | 11,7% |
PPh 22 Impor | 49,3% | 3,2% |
PPh Orang Pribadi | 6,9% | 1,0% |
PPh Badan | 25,6% | 15,5% |
PPh 26 | 24,1% | 5,2% |
PPh Final | -2,1% | 8,6% |
PPN DN | 14% | 26,8% |
PPN Impor | 36,3% | 15% |
Peran Insentif
Sri Mulyani juga mengatakan, kinerja penerimaan pajak tahun 2021 tidak lepas dari peran insentif yang efektif menjadi stimulus perekonomian, sehingga bisa mengalami pemulihan.
Oleh karena itu, pemberian insentif pajak akan tetap di berikan pada tahun 2022 karena pemulihan ekonomi masih perlu mendapat dorongan dari sisi fiskal.
Pemerintah juga optimis terhadap kondisi perpajakan Indonesia pada tahun 2022 yang akan semakin baik.
Beberapa faktor yang menjadi tumpuan pemerintah di antaranya Program Pengungkapan Sukarela yang mulai bergulir 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dan sejumlah aturan di bidang perpajakan yang mulai berlaku. (asp)