Webinar #BIJAK 2: Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP
MUC Consulting
|
Tuesday, 22 February 2022
Perkembangan teknologi informasi digital terbukti efektif menciptakan ekosistem dan jaringan ekonomi dan bisnis lintas batas negara menjadi serba cepat dan efisien. Digitalisasi sangat membantu pengusaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, kapanpun dan dari manapun, tanpa perlu membuka kantor di negara-negara pasarnya.
Namun, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan digitalisasi ternyata menambah kompleks tantangan perpajakan global. Efek disruptif digital mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif menarik pendapatan dari aktivitas ekonomi dan bisnis model baru yang diciptakannya.
Belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnegara meninggalkan celah hukum yang rentan dimanfaatkan para penghindar pajak. Antara lain dengan melakukan pengalihan keuntungan lintas batas yurisdiksi secara tidak wajar. Potensi pajak yang hilang akibat maraknya praktik profit shifting ini merupakan tantangan perpajakan serius bagi negara–negara di dunia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi permasalahan global tersebut.
Belum lama ini, negara–negara anggota OECD dan G20 menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Pilar pertama Unified Approach, yang memungkinkan setiap negara memiliki hak pemajakan atas keuntungan perusahaan multinasional yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pilar kedua Global anti-Base Erosion Rules dan Subject to Tax Rule, yang bertujuan mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat dan menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Solusi yang ditawarkan antara lain dengan mematok tarif Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15%, serta mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak tidak hanya ke negara asal, tetapi juga ke negara pasar.
Indonesia, sebagai negara pasar terbesar ke-4 di dunia, menyambut baik konsensus pajak global tersebut. Sebab, hal itu juga sejalan dengan harmonisasi peraturan perpajakan yang tengah diupayakan pemerintah.
Lantas, bagaimana Indonesia harus menyikapi dinamika perpajakan global dan tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks? Langkah nyata apa saja yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai respons atas konsensus pajak global?
Untuk menjawab itu, MUC Consulting menggelar webinar #BIJAK (Bicara Pajak) bertajuk ”Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP”, Jumat, 25 Februari 2022, pukul 14.00 - 16.00 WIB.
Para pakar yang akan menjadi pembicara dalam Webinar #BIJAK adalah:
- Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc
- Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Drs. Iman Santoso, M.Si.
- Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, Ak. MPA.
Acara akan dipandu oleh M. Arif Darmawan, Transfer Pricing Consultant MUC Consulting.
MUC Bicara Pajak atau #BIJAK merupakan proyek inovasi yang diinisiasi konsultan muda MUC Consulting sejak 2019 untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perpajakan bagi pembangunan.
Melalui program #BIJAK kami berharap dapat meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan, yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Program BIJAK dikemas dalam beragam format diskusi, baik offline maupun online. Selama pandemi Covid-19, kami tetap menyelenggarakan diskusi secara daring melalui aplikasi Zoom. Sobat Bijak juga bisa mengikuti diskusi secara live streaming melalui YouTube MUC Consulting.
Silakan mendaftar melalui link berikut: https://bit.ly/Bijak2, untuk dapat berpartisipasi aktif dengan para narasumber melalui aplikasi Zoom. Acara ini tidak berbayar dan disediakan e-certificate bagi setiap peserta yang terdaftar dan mengisi form feedback. Selamat berdiskusi.