Jumlah Wajib Pajak Penerima Bukper Tahun 2021 Turun 5%
Wednesday, 16 February 2022
JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang tahun 2021 turun sekitar 5% dibanding tahun 2020.
Mengutip Bisnis.com, pada tahun 2021 jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan atas Bukper sebanyak 1.237. Sementara pada tahun sebelumnya mencapai 1.310 wajib pajak.
Dari jumlah pemeriksaan Bukper tersebut, yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 454 wajib pajak. Jumlah itu naik dari tahun 2020 yang hanya 279 wajib pajak.
Adapun pengungkapan ketidakbenaran tersebut terkait dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di antaranya karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan tetapi isinya tidak benar.
Dari pengungkapan yang bersifat tertulis itu, DJP berhasil mengumpulkan penerimaan atas pembayaran pokok dan sanksi senilai Rp 1,49 triliun.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan mencapai 139 wajib pajak, turun dari tahun 2020 yang sebanyak 163 wajib pajak.
Kemudian berkas yang dinyatakan lengkap (P-21 sebanyak 93 berkas perkara dan yang dilakukan penghentian penyidikan sebanyak 10 kasus.
Dari penghentian kasus tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 24,15 miliar. Jumlah itu berasal dari pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi.
Sepanjang tahun 2021 otoritas pajak juga berhasil menyita aset milik wajib pajak senilai 1,06 triliun. Jumlah itu lebih besar dari nilai aset yang disita pada tahun 2020 yang hanya Rp 90 miliar. (asp)