Regulation Update
Pemerintah Pangkas Insentif PPN DTP Rumah Jadi Maksimal 50% 

Thursday, 10 February 2022

Pemerintah Pangkas Insentif PPN DTP Rumah Jadi Maksimal 50% 

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun, diperpanjang selama sembilan bulan, hingga masa pajak bulan September 2022.  

Sebelumnya fasilitas yang bertujuan untuk mendorong industri property ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada masa pajak Maret hingga Desember 2021. 

Ketentuan mengenai Perpanjangan fasilitas ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022, yang diundangkan pada 2 Februari 2022. Terbitnya beleid ini juga sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 103/PMK.010/2021. 

Meski diperpanjang, besaran PPN DTP justru dipangkas menjadi hanya maksimal 50% dari sebelumnya yang bisa mencapai 100%, tergantung harga jual rumah.

Harga Jual Rumah

Aturan Lama

Aturan Baru

Maksimal Rp 2 miliar

PPN DTP 100%

PPN DTP 50%

Di atas Rp 2 miliar – Rp 5 miliar

PPN DTP 50%

PPN DTP 25%

Baca Juga: Insentif PPN Rumah dan Apartemen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Syarat Lebih Ketat

Di samping mengurangi besaran insentif, pemerintah juga memperketat syarat pemberiannya. Karena ada beberapa kriteria yang tidak di atur sebelumnya, ditambahkan di dalam beleid yang terbaru.

Misalnya, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus terlebih dahulu mendaftar ke kementerian yang mengurusi perumahan dan pemukiman masyarakat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Dalam aturan sebelumnya, syarat ini tidak ada.

Saat pendaftaran harus disertai informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserah terimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Selain itu, informasi mengenai perkiraan harga jual rumah juga wajib disertakan. 

Sementara secara umum, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas masih sama, hanya terkait periode penyerahan disesuaikan dengan masa berlaku aturan.

1. Periode Serah Terima
Pengurangan pajak dapat diberikan apabila serah terima rumah dilakukan pada masa pajak Januari-September 2022. Namun demikian, untuk rumah yang uang muka atau cicilannya dibayarkan sebelum periode tersebut tetap bisa mendapat fasilitas.  

Syaratnya, uang muka dibayarkan paling lambat 1 Januari 2021 dan berita acara penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli dibuat antara tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 September 2022.

Berita acara tersebut kemudian wajib didaftarkan pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang mengursi perumahan dan pemukiman masyrakat, maksimal akhir bulan berikutnya, setelah dilakukan serah terima.

2. Kode Identifikasi Rumah
Fasilitas PPN DTP dapat berlaku apabila rumah yang diserahterimakan telah mendapatkan kode identitas rumah. Kode tersebut akan dikeluarkan oleh kementerian yang mengursi perumahan dan pemukiman masyrakat. 

3. Penyerahan Pertama
PPN DTP dapat dinikmati untuk penyerahan rumah pertama. Artinya, rumah yang pernah dipindah tangankan tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

4. Jumlah Unit Rumah
Fasilitas ini hanya berlaku untuk penyerahan satu unit rumah untuk satu orang pribadi. 

5. Membuat Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak yang bertindak sebagai penjual juga wajib membuat dua buah faktur pajak. Faktur pajak pertama diisi kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas yaitu senilai 50% untuk harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar 75%  untuk harga jual rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. 

Faktur kedua diisi dengan kode transaksi  07 untuk bagian yang  mendapatkan fasilitas, yaitu sebesar 50% untuk penyerahan rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25% untuk rumah dengan harga di atas 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

6. Membuat Laporan Realisasi
Pengusaha kena pajak yang memanfaatkan fasilitas ini juga harus membuat laporan realisasi penggunaan PPN DTP dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN paling lambat pada 31 Oktober 2022.

7. Tidak Dipindah Tangankan
Rumah yang telah diserahkan dengan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindah tangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Jika semua syarat di atas tidak dipenuhi maka PPN terutang yang timbul karena penyerahan rumah tidak akan ditanggung pemerintah.  Dengan demikian, penjualan rumah tersebut tetap dikenai PPN dengan tarif yang telah ditetapkan di Dalam Undang-undang di bidang perpajakan. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.