Regulation Update
Ketentuan Direvisi, Pemberian Insentif Terdampak Pandemi Dipangkas 

Thursday, 03 February 2022

Ketentuan Direvisi, Pemberian Insentif Terdampak Pandemi Dipangkas 

Pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 mulai dibatasi. Bahkan, mulai tahun 2022 pemerintah menghentikan pemberian sebagian insentif. Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dan PPh final ditanggung pemerintah.  

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 yang dirilis pada 25 Januari 2022. 

Beleid tersebut mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021

Dengan penghentian itu, pemerintah meminta wajib pajak yang telah menggunakan kedua fasilitas hingga akhir Desember 2021, segera menyampaikan laporan realisasi, paling lambat tanggal 31 Maret 2021. 

Cakupan Penerima Menyempit 

Untuk beberapa insentif lainnya, meski masa berlaku diperpanjang hingga Juni 2022, namun pemerintah memangkas cakupan wajib pajak yang berhak menerimanya. 

Ada tiga jenis insentif yang masa berlakunya diperpanjang, yaitu:  

  • Pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor 
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% dari PPh terutang 
  • PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah untuk Wajib Pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 

Untuk pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor pemerintah memangkas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menerimanya, dari 397 KLU menjadi hanya 72 KLU. 

Sementara untuk KLU penerima fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dipangkas dari 481 KLU menjadi 156 KLU. 

Pengajuan Kembali 

Bagi wajib pajak yang termasuk ke dalam KLU penerima fasilitas, dapat memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sementara wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan angsuran PPh pasal 25 dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui www.pajak.go.id. 

Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah menggunakan kedua fasilitas tersebut, harus mengajukan permohonan SKB dan pemberitahuan kembali kepada DJP serta menyampaikan laporan realisasi. 

Sudah Lapor SPT Tahunan 

Selain itu, untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25, wajib pajak juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 terlebih dahulu.  

Kecuali, bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. 

Kapasitas Fiskal 

Dalam pertimbangannya, pembatasan pemberian fasilitas pajak ini dikarenakan pemerintah harus menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal yang dimiliki. 

Namun demikian, pemerintah mengaku pemberian insentif masih diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang masih berada dalam kondisi pandemi. (asp)  



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.