Presiden Joko Widodo memerintah Kepala Daerah untuk menyiapkan insentif pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2022.
Beleid yang mengatur tentang pengembangan kewirausahaan nasional itu, merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L), Kepala Daerah dan pemangku kepentingan lain dalam mempercepat pertumbuhan dan rasio kewirausahaan nasional periode 2021-2024.
Beberapa jenis insentif yang harus disiapkan Kepala daerah di antaranya pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)
Selain memerintahkan kepala daerah memberikan fasilitas pajak, Presiden juga mendorong pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh). Hanya saja, pemberian fasilitas PPh tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping harus memberikan insentif pajak, pemerintah daerah juga diminta memberikan bantuan berupa subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah.
Kemudahan Berusaha
Dalam aturan yang diundangkan pada 3 Januari 2022 tersebut Presiden juga meminta Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kebijakan lain untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Kemudahan-kemudahan tersebut meliputi:
- Pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik
- Fasilitas standardisasi dan sertifikasi dalam negeri maupun ekspor
- Akses pembiayaan dan penjaminan
- Diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Diprioritaskan dalam mengakses pasar digital Badan Usaha Milik Negara
- Mendapat akses penyediaan bahan baku atau bahan penolong
- Mendapat akses fasilitas umum (lahan komersial, tempat perbelanjaan, tempat promosi pada infrastruktur publik)
- Melakukan riset dan pengembangan usaha
- Mendapat pendampingan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis
- Kemudahan lain sesuai ketentuan yang berlaku
Bantuan Bencana
Di dalam aturan tersebut pemerintah juga mengakomodir pemberian bantuan bagi pelaku usaha ketika terjadi keadaan kahar atau force majeur seperti bencana alam, wabah atau kondisi lain.
Bantuan yang dimaksud meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan dan bantuan lainnya.
Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak yang akan diberikan tersebut diharapkan bisa memperkuat ekosistem kewirausahaan, dan mendorong pertumbuhan kewirausahaan yang memiliki nilai tambah berbasiskan teknologi.
Dalam pelaksanaannya, upaya pengembangan kewirausahaan ini akan dilakukan oleh sebuah komite yang terdiri dari pengarah dan pelaksana dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (asp)