Cetak Rekor! Restitusi 2021 Tertinggi Dalam Lima Tahun
Monday, 10 January 2022
JAKARTA. Nilai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dibayarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sepanjang 2021 tercatat sebesar Rp 196,11 triliun.
Mengutip Kontan.co.id, jumlah itu naik 14,08% dibandingkan realisasi restitusi pada tahun 2020. Selain itu, nilai restitusi tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Peningkatan nilai restitusi tersebut dinilai dampak pemberian insentif atau fasilitas restitusi dipercepat yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Tujuan dari pemberian fasilitas itu di antaranya untuk menjaga cashflow wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah data nilai restitusi dalam lima tahun terakhir atau sejak tahun 2016:
Restitusi yang diberikan pada tahun 2021 terdiri dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, restitusi dipercepat Rp 54,35 triliun dan restitusi yang timbul karena ada upaya hukum sebesar 31,08 triliun.
Sementara jika dilihat dari jenis pajaknya, restitusi tersebit berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 131,98 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 54,29 triliun. (asp)