Menjelang momen pergantian tahun, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Selain resolusi maupun laporan akhir tahun, tidak ada salahnya untuk mulai bersiap menjelang musim pajak, khususnya bagi perusahaan atau Wajib Pajak (WP) badan.
Di Indonesia, musim pajak atau masa pelaporan pajak berlangsung antara bulan Januari sampai April. Pada periode tersebut, WP badan maupun orang pribadi sebaiknya mulai mempersiapkan hal-hal terkait pelaporan dan pembayaran pajak.
Sebab, faktanya tidak sedikit perusahaan atau yang kewalahan ketika menghadapi musim pajak. Karena pencatatan keuangannya yang amburadul dan tidak terperinci. Dampaknya, jika telat membayar pajak atau bahkan tidak membayar akan dikenai sanksi dan denda yang jumlahnya cukup lumayan.
Untuk menghindari hal tersebut, hal-hal terkait pembayaran dan pelaporan pajak sebaiknya dipersiapkan sejak dini. Sebab, sejak pandemi melanda, pemerintah banyak sekali mengeluarkan dan merevisi aturan-aturan perpajakan. Sehingga persiapan yang dilakukan pun akan butuh waktu lebih lama dari biasanya, karena banyaknya penyesuaian yang harus dilakukan.
Dikutip dari investopedia.com, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum memasuki musim pajak:
1. Tentukan pihak yang mengurus administrasi pelaporan dan pembayaran pajak
Jika ingin menggunakan jasa profesional, dalam hal ini konsultan pajak, tentukan budget yang dibutuhkan. Kemudian pastikan menggunakan jasa konsultan pajak yang resmi dan memiliki reputasi yang baik. Namun, jika memilih mengurus mandiri, maka sebaiknya meminta referensi dari teman yang mungkin berprofesi sebagai konsultan pajak atau pengacara.
2. Jadwalkan janji temu
Apabila WP telah memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, maka segera buat janji temu. Semakin dini bertemu konsultan pajak, maka semakin cepat persiapan pelaporan pajak yang bisa dilakukan perusahaan, bahkan jika perusahaan memutuskan untuk mengajukan pembayaran pajak. Matangnya persiapan ini juga membuat persiapan untuk pengembalian pajak lebih matang.
3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Segera siapkan dokumen-dokumen pajak yang diperlukan. Diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya berkaitan dengan pajak-pajak yang akan dibayarkan, seperti laporan keuangan, bukti pemotongan pajak, faktur pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), SPT Masa PPN, bukti pemungutan pajak dan lainnya. Jangan lupa untuk melakukan cek dan ricek terkait informasi dalam setiap dokumen apakah sudah sesuai dengan data yang ada.
4. Menyiapkan pembukuan
Di samping dokumen-dokumen pajak, WP juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Kewajian menyelenggarakan pembukuan ini sudah terncantum dalam pasal 28 UU KUP. Namun bagi WP badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar, tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan hanya pencatatan keuangan.
Mengutip kompas.com, pembukuan adalah data dan informasi keuangan yang dikumpulkan dan dicatatkan secara teratur, yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (laba/rugi). Sementara pencatatan merupakan data penerimaan dan atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
5. Membuat daftar informasi aset
Bagi WP badan maupun orang pribadi yang memiliki usaha, tidak ada salahnya untuk membuat daftar aset yang dimiliki dengan lebih detail. Misalnya, jika WP memiliki rumah liburan atau properti sewaan, catat alamatnya, atau WP menjual properti dalam satu tahun terakhir, catat tanggal pembelian dan penjualannya, jumlah yang dibayarkan untuk itu, dan berapa banyak yang diterima dari penjualan itu. Informasi-informasi ini mungkin dibutuhkan.
6. Lihat kembali salinan dokumen pembayaran pajak tahun sebelumnya
Jika menggunakan jasa konsultan yang sama, maka WP yang bersangkutan tidak perlu bersusah payah mencari salinan dokumen-dokumen pembayaran pajak tahun lalu. Karena mereka cenderung memiliki data tersebut. Namun, jika menggunakan jasa baru, maka salinan-salinan tersebut bisa menjadi pengingat bagi konsultan yang menangani administrasi perpajakan perusahaan. Sementara bagi WP, salinan dokumen juga berfungsi untuk menyisir kembali beberapa item yang mungkin memerlukan perhatian tahun ini, mengingat banyaknya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
7. Siapkan Dana
Hal terakhir yang harus disiapkan dalam musim pajak adalah dana tambahan. Bagi WP yang kewajiban perpajakannya tidak banyak, maka tidak menjadi masalah jika tidak menyiapkan dana apapun.
Namun, bagi WP yang memiliki jumlah pajak terutang cukup besar maka harus menyiapkan dana tambahan. Meskipun sangat jarang terjadi, namun jika didapati kurang bayar, maka sebaiknya perusahaan segera mengkreditkan uang untuk kurang bayar tersebut. Meski sebenarnya, WP bisa meminta untuk dijadikan pajak terutang tahun selanjutnya, namun akan lebih baik jika segera melunasinya tahun ini. Hal ini akan memudahkan WP untuk musim pajak selanjutnya. Selain itu, WP juga tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyetoran pajak.
Mempersiapkan pembayaran dan pelaporan pajak lebih awal, memang bukan hal yang menyenangkan. Namun, dengan merencanakan lebih dini, kita bisa mulai fokus untuk menyusun anggaran di tahun 2022, termasuk estimasi berapa banyak yang akan perusahaan terima untuk pengembalian pajak dan juga berapa banyak hutang perusahaan.
Selain itu, perencanaan yang matang juga meminimalisir kemungkinan pengenaan sanksi atau denda hanya karena proses administrasi yang buruk. Sebab, sekali WP berurusan dengan kantor pajak maka sulit sekali untuk diabaikan atau dihindari. Karena seperti kata Benjamin Franklin, tidak ada yang pasti di dunia ini selain kematian dan pajak. (KEN)