JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) batal menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan e-SPT dalam format file comma-separated values (csv).
Dalam pengumumannya, otoritas pajak menyebut e-SPT sudah bisa digunakan kembali mulai 28 Maret 2022 dengan cara diunggah melalui https://pajak.go.id menggunakan pelaporan e-filling.
Artinya, penggunaan kembali e-SPT ini berlaku tiga hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, tanggal 31 Maret 2022.
Adapun tidak semua wajib pajak dapat menggunakan kembali aplikasi e-SPT. Sebab DJP membatasinya hanya untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 dan 1771.
Sebelumnya, DJP sempat menutup penggunaan aplikasi e-SPT sejak tanggal 28 Februari 2022 untuk wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1700S, 1770 dan 1771.
Dalam pengumumannya, DJP penambahan kembali layanan e-SPT bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.
Otoritas pajak juga menyampaikan permohonan maaf apabila penutupan e-SPT yang sempat dilakukan telah menimbulkan ketidak nyamanan wajib pajak. (asp)