News
Batal Ditutup, e-SPT Kini Bisa Digunakan Lagi

Wednesday, 30 March 2022

Batal Ditutup, e-SPT Kini Bisa Digunakan Lagi

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) batal menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan e-SPT dalam format file comma-separated values (csv). 

Dalam pengumumannya, otoritas pajak menyebut e-SPT sudah bisa digunakan kembali mulai 28 Maret 2022 dengan cara diunggah melalui https://pajak.go.id menggunakan pelaporan e-filling.

Artinya, penggunaan kembali e-SPT ini berlaku tiga hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, tanggal 31 Maret 2022.

Adapun tidak semua wajib pajak dapat menggunakan kembali aplikasi e-SPT. Sebab DJP membatasinya hanya untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 dan 1771. 

Sebelumnya, DJP sempat menutup penggunaan aplikasi e-SPT sejak tanggal 28 Februari 2022 untuk wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1700S, 1770 dan 1771.

Dalam pengumumannya, DJP penambahan kembali layanan e-SPT bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak. 

Otoritas pajak juga menyampaikan permohonan maaf apabila penutupan e-SPT yang sempat dilakukan telah menimbulkan ketidak nyamanan wajib pajak. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.